Ditjen Pas Angkat Suara Soal Terkuaknya Aktor Ammar Zoni Edarkan Narkoba dari Dalam Lapas

JAKARTA, iNewspalembang.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) angkat suara soal terkuaknya kasus peredaran narkotika di dalam Lapas, yang dilakukan aktor Ammar Zoni.
Menurut Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen Pas, Rika Aprianti, terungkapnya peredaran narkoba yang dilakukan Ammar Zoni ini bermula ketika petugas Lapas melakukan inspeksi dadakan (sidak), yang merupakan bagian dari upaya pembersihan lapas dari narkotika.
“Pertama deteksi dini dalam rangka pencegahan. Rutin dilakukan pemeriksaan dan sidak barang terlarang di dalam lapas, ini kasus Ammar Zoni ini bagian dari upaya kami membersihkan,” ujar dia kepada awak media, Minggu (12/10/2025).
Terhadap kasus Ammar Zoni ini, ungkap Rika, ketika pihaknya lagi menggelar sidak, ditemukan barang oleh petugas. Kemudian, petugas langsung melakukan koordinasi dan dilaporkan ke kepolisian.
Pihaknya, sambung dia, tidak tertutup untuk itu, tindakannya adalah adanya ancaman pidana baru untuk warga binaan.
“Kita sangat terbuka sekali, siapa pun itu langsung diberikan sanksi. Saat ini berjalan proses hukum dari tindakan deteksi dini yang kita lakukan sebelumnya,” kata dia.
Rika menyebut, proses sidak tersebut untuk membasmi narkotika dari dalam lapas. Hal ini juga untuk memulihkan kehidupan dan perikehidupan warga binaan yang saat kembali ke masyarakat menjadi warga negara yang menyadari dan tidak menggunakan lagi narkotika.
“Terkait narkoba, peredaran narkoba sudah berkali-kali disampaikan bahwa lapas itu harus bersih dari narkoba,” ungkap dia.
Rika menjelaskan, bahwa potensi masuknya barang-barang dalam lapas atau rutan atau LPK ataupun LPP itu, salah satu risiko yang harus dihadapi Ditjen Pas.
“Banyak modus dilakukan warga binaan untuk memasukan barang-barang terlarang, seperti melalui drone, melalui makanan, dalam tahu, dalam cabai dan modus lainnya,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha