get app
inews
Aa Text
Read Next : Empat Tahun DPO, Tim Tabur Kejati Sumsel Ringkus Jhoni Engglani saat Lagi Ngisi BBM

Jadi Tersangka, Kejati Sumsel Langsung Kirim Jaksa Gadungan ke Rutan Kelas 1 Palembang  

Rabu, 08 Oktober 2025 | 20:56 WIB
header img
Jaksa gadungan, BA, langsung dibawa Kejati Sumsel ke Rutan Kelas 1 Palembang, usai ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (7/10/2025). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan dua tersangka terkait kasus jaksa gadungan dengan inisial BA dan rekannya EF, Selasa (7/10/2025).

Seperti diketahui, bahwa oknum BA yang tercatat PNS aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan pangkat III D itu, berani menyamar sebagai jaksa dengan atribut lengkap mengaku dari Jaksa Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Akibat ulahnya, oknum BA diamankan Tim Intelijen Kejari OKI, saat berada di Rumah Makan Saudagar, Kayu Agung, Senin (6/10/2025) kemarin, sekitar pukul 13.30 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyampaikan, bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup, maka pihkanya menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Pertama, BA,  Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan. Kemudian, EF, pihak yang secara bersama-sama dengan tersangka BA.

”Selanjutnya kedua tersangka dilakukan tindakan penahanan selama 20 Hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang dari tanggal 7 Oktober 2025 sampai dengan 26 Oktober 2025,” ujar dia, Selasa (7/10/2025).

Modus Operandi dari para tersangka, kata Vanny, bahwa tersangka BA yang mengaku sebagai Jamintel Kejagung RI ingin menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut tindak pidana korupsi (tipikor) di Lingkungan wilayah hukum Kejati Sumsel. Lalu, tersangka EF yang merupakan warga sipil turut serta dengan tersangka BA untuk melakukan perbuatan tersebut.

”Adapun para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 5 orang,” kata dia.

Perbuatan para tersangka melanggar, kesatu: Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Berikutnya, kedua: Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut