get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Janji Prabowo Dihadapan Ratusan Ribu Buruh dan Pekerja pada Aksi Mayday di Monas

May Day 2025, Buruh dan Pekerja Tuntut Pecat PPNS Disnakertrans Sumsel yang Tak Jalankan Tupoksi

Kamis, 01 Mei 2025 | 15:35 WIB
header img
Massa dari konfederasi serikat pekerja/serikat buruh Provinsi Sumsel saat menyuarakan aspirasi pada Hari Buruh Internasional May day 2025 di depan Kantor DPRD Sumsel, Kamis (1/5/2025). (iNEWSpalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNEWSpalembang.id – Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh di Provinsi Sumsel menyuarakan aspirasi mereka lewat sejumlah tuntutuan pada Hari Buruh Internasional May day 2025, Kamis (1/5/2025).

Massa yang terdiri dari buruh dan pekerja yang sudah berkumpul di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB), melakukan long march menuju Kantor DPRD Sumsel.

Menurut Koordinator Aksi Hermawan dan Koordinator Lapangan, Eric Davistian, kehadiran mereka bukan merayakan hari buruh, namun untuk memperingati Hari Buruh Internasional May day 2025.

Para buruh dan pekerja, sambung dia, menuntut revisi Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel tahun 2025.

“Itu harus direvisi berdasarkan Rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan,” ujar dia.

Kemudian, kata Erick, buruh dan pekerja juga menuntut Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur kesejahteraan pekerja atau buruh, baik buruh formal maupun buruh informal, serta kemudahan berusaha bagi pengusaha di Sumsel.

“Kita juga menuntut dibentuknya desk ketenagakerjaan di Polda Sumsel," kata dia.

Tuntutan berikutnya, jelas Erick, penuntasan seluruh kasus-kasus pelanggaran hak-hak normatif pekerja atau buruh yang tidak berjalan. Berikutnya, Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Sumsel untuk menjalankan tupoksi secara berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

“Serta memberikan sanksi yang tegas kepada oknum-oknum pengusaha yang melanggar hak-hak normatif pekerja atau buruh di Sumatera Selatan,” ungkap dia.

Tak lupa, jelas Eric, menuntut sanksi pencopotan jabatan dan/atau pemecatan kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan PPNS Disnakertrans Sumsel yang tidak menjalankan tupoksi secara berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

"Bila tuntutan kami tidak dipenuhi atau tidak ditindaklanjuti, maka seluruh pekerja atau buruh bersama rakyat akan kembali melakukan aksi unjuk rasa atau demonstrasi lanjutan dengan Massa yang lebih besar," tandas dia.

Aksi massa memperingati Hari Buruh Internasional ini berjalan lancar, karena mendapat pengawalan petugas dari Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel, TNI dan lainnya.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut