get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebelum Dikirim ke Tahanan, Thomas Trikasih Lembong Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Terima Berkas dari Kejagung, Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan Jak TV

Jum'at, 25 April 2025 | 11:15 WIB
header img
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Direktur Pemberitaan Jak TV sebagai tersangka, di Kantor Dewan Pers, Kamis (24/4/2025). (iNEWSpalembang.id/ist)

JAKARTA, iNEWSpalembang.id - Dewan Pers menerima berkas-berkas dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang disampaikan Kapuspenkum, Harli Siregar, terkait penetapan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar sebagai tersangka, Kamis (24/4/2025).

Terhadap hal itu, Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, SH, MS, meminta agar Kejagung melakukan pengalihan penahanan Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers. 

"Dewan Pers memberi perhatian besar terhadap penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dalam kasus yang disebut Kejagung sebagai permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula," ujar dia dalam keterangan resminya, Jumat (25/4/2025).

Dewan Pers, kata Ninik, sudah mengunjungi Kejagung dan bertemu Jaksa Agung, pada Selasa (22/4/2025). Berikutnya, giliran Kejagung yang mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar tersebut, Kamis (24/4/2025).

Atas dasar itu, sambung Ninik, pihaknya meminta Kejagung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers. 

"Kami (Dewan Pers) akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejagung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin," kata dia. 

Ninik mengungkapkan, bahwa Dewan Pers dan Kejagung sama-sama berkomitmen untuk menguatkan penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers. Karena kedua belah pihak juga sama-sama saling menghormati kewenangan masing-masing. 

Terlebih, Kapuspenkum Kejagung telah menyatakan, bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik. 

"Untuk meningkatkan sikap saling menghormati wewenang masing-masing, Dewan Pers akan meneruskan rencana menghidupkan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung, berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik) sebagaimana pernah dilakukan di masa lalu," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut