Ajudan Kapolri Diduga Pukul Kepala Jurnalis, PFI dan AJI Tuntut Permintaan Maaf Terbuka

SEMARANG, iNEWSpalembang.id - Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam kekerasan jurnalis oleh ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Peristiwa itu terjadi ketika para jurnalis meliput agenda Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat meninjau arus balik di Stasiun Tawang, Kota Semarang pada Sabtu (5/4/2025).
Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana menyampaikan, kejadian tersebut berawal ketika Kapolri menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda. Berbarengan dengan itu, para jurnalis dan humas dari berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang wajar.
Namun, sambung dia, salah satu ajudan Kapolri kemudian meminta para jurnalis dan humas mundur dengan cara mendorong dengan cukup kasar. Mengetahui hal itu, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron.
"Selanjutnya ajudan itu menghampiri Makna dan terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan mengatakan, 'kalian pers, saya tempeleng satu-satu'. Lalu melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna," ujar dia, lewat rilis resmi, Minggu (6/4/2025).
Dhana mengungkapkan, bahwa sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik.
"Tindakan itu menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman," kata dia.
Sementara, Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf mengungkapkan, bahwa peristiwa kekerasan itu merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
"PFI Semarang dan AJI Semarang menyatakan sikap, mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik," tegas dia.
"Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut," imbuh dia.
Berikutnya, jelas Daffy, Polri harus mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa.
"Menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha