get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Respons Kapolrestabes Palembang Ditemukan Bong di Rumah Korban Pembunuhan di Mata Merah

Tiga Terdakwa Pembunuh Pegawai Koperasi dan Dikubur dengan Cara Dicor Semen Divonis Hukuman Mati

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:45 WIB
header img
Tiga terdakwa kasus pembunuhan pegawai koperasi tertunduk dan terdiam setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati, pada sidang di PN Klas 1A Palembang, Selasa (25/2/2025). (Ahmad Teddy KN)

PALEMBANG, iNEWSpalembang.id – Masih ingat kasus pembunuhan pegawai koperasi Anton Eka Saputra, yang mayatnya dikuburkan oleh pelaku di belakang Ruko Distro Anti Mahal Maskarebet, Palembang, pada 26 Juni 2024 lalu.

Nah pada sidang dengan agenda pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang, Selasa (25/2/2025), Majelis Hakim yang diketuai Raden Zaenal Arief SH MH, memvonis terdakwa yakni Antoni, Pongki Saputra dan Kelvin Firmansyah, dengan hukuman mati.

Majelis Hakim menilai, perbuatan ketiga terdakwa terbukti dan keji karena telah menghilangkan nyawa seseorang dan mengecor jasadnya. Ketiganya dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 55 ayat 1.

"Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Antoni, Kelvin, dan terdakwa Pongki secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Lanjutnya, Majelis hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa memenuhi unsur kesengajaan dan keji. "Oleh karena itu menjatuhkan pidana mati," tegasnya.

Vonis yang diberikan Majelis Hakim tersebut sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar terdakwa dihukum mati.

Usai Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa itu, istri korban yang turut menyaksikan proses sidang tampak meneteskan air mata, hingga dibawa keluarga keluar dari ruang sidang. Sementara, ketiga terdakwa hanya terdiam dan akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

Kuasa Hukum Korban, Jasmadi menyampaikan, bersama keluarga korban memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara terkait pembunuhan berencana terhadap kliennya yang semuanya di hukum mati.

"Ini prestasi bagi PN Palembang yang masih memakai hati Nurani. Jelas bahwa korban adalah tulang punggung keluarga dan para terdakwa dalam pertimbangan majelis hakim dibacakan hakim perbuatan ini keji, apalagi orang yang meninggal seharusnya dimuliakan ini malah di cor,” ungkap dia.

Jasmadi menambahkan, pihaknya tetap akan mengawal perkara ini sampai kemanapun. Memang, ada hak terdakwa untuk melakukan banding, kasasi, Peninjauan Kembali (PK) hingga grasi ke Presiden.

“Namun yang jelas perkara ini akan saya kawal sampai manapun,” tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut