get app
inews
Aa Text
Read Next : Sepanjang Tahun 2024, BNNP Sumsel Ungkap 17 Kasus Narkoba dan Tahan 21 Tersangka

Penangkapan Kurir Narkoba di Palembang Disoal, Pertanyakan Barang Bukti Sabu Seberat 9 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45 WIB
header img
Sidang lanjutan kasus kurir narkoba jenis sabu seberat 9 Kg yang menghadirkan tiga saksi, namun hanya dua saksi yang bisa dimintai keterangan di PN Kelas 1 A Palembang, Senin (3/2/2025). (iNEWSpalembang.id/Ahmad Teddy KN)

PALEMBANG, iNEWSpalembang.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi pada sidang lanjutan dengan terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedi, kurir Sabu seberat 9 kilogram (kg), di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Palembang, Senin (3/2/2025).

Tiga saksi tersebut yakni, istri dari terdakwa, mertua terdakwa, dan pihak dari Bank BRI. Namun, dari ketiga saksi itu, berdasarkan KUHP, istri terdakwa tidak diperkenankan untuk memberikan keterangan karena memiliki hubungan keluarga. Berbeda dengan mertua terdakwa yang tidak keberatan.

Kuasa hukum Chairil Ubaidi dari kantor LKBH MUBA, advokat Zulfatah, SH, Ruli Ariansyah, SH dan Advokat Marta Dinata, SH menyebut, bahwa ada hal menarik saat saksi mertua terdakwa memberikan keterangan.

“Saat memberi keterangan, saksi mertua terdakwa ketika diperiksa tidak pernah dipersilakan untuk membaca atau mempelajari keterangan yang dia berikan oleh penyidik BNNP Sumsel,” ujar dia.

Kemudian, kata Ruli, dipersidangan tadi pihaknya mempertanyakan kepada saksi, saat penandatanganan tersebut tangan saksi dipegang oleh penyidik untuk tandatangan.

“Jadi tandatangan saksi di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) itu murni bukan keinginan dari saksi," kata dia.

Dalam BAP tersebut, ungkap Ruli, saksi hanya menerangkan bahwa terdakwa pernah meminjam buku rekening milik saksi. Namun, sesuai rekening koran dari ATM saksi, ada uang masuk di pertengahan bulan Agustus 2024 dengan nominal bervariasi ada Rp5 juta dan Rp20 juta.

“Selaku kuasa hukum terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedi, kami meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar transparan, berlaku adil, adil kepada pihak kami kuasa hukum terdakwa maupun adil ke pihak JPU,” ungkap dia.

Karena, jelas dia, berdasarkan pemberitaan sebelumnya dan berdasarkan perjalanan perkara ini, ada indikasi terhadap barang bukti yang tidak bersesuai.

“Kami meminta majelis hakim mau aktif menggali, mencari tahu apa sih, kemana sih barang bukti yang jadi perhatian publik ini, karena itu perkara ini menjadi perhatian publik adanya selisih barang bukti," jelas dia.

Sementara, Marta Dinata, SH menambahknan, dalam fakta dipersidangan tadi saksi hanya mengetahui bahwa ATM nya dipinjam oleh terdakwa selebihnya dia tidak tahu.

"Sementara di BAP menjelaskan secara jelas mengetahui uang masuk dari siapa, makanya kita pertanyakan,” tambah dia.

"Kami memohon untuk ikut dihadirkan penyidik yang memeriksa pada saat itu, yang dalam bahasa hukum disebut saksi ferbalisan. Mohon dihadirkan pada agenda sidang berikutnya, dan mengabulkan permohonan kami tersebut,” tandas dia.

Sebelum sidang lanjutan ini, ditempat terpisah, Aliansi Masyarakat Sumsel Peduli Transparansi Keadilan menggelar aksi damai di depan Polda Sumsel, Senin (3/2/2025), meminta Kapolda Sumsel menginvestigasi dan mengusut tuntas kasus penangkapan narkotika jenis sabu yang di lakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel dengan tersangka Chairil Ubaidi alias Dedi.

Karena, sampai saat ini kasus tersebut tidak ada kejelasan dan kepastian tentang berapa barang bukti (BB) sabu - sabu yang di amankan BNNP Sumsel. Sehingga, menimbulkan indikasi barang bukti tersebut disalah gunakan oknum yang melakukan penangkapan.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut