get app
inews
Aa Text
Read Next : Garda Prabowo DKD Sumsel Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 180 Palembang

Mendagri Tito Ungkap Alasan Presiden Prabowo Perintahkan Pelantikan Kepala Daerah Dipercepat

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB
header img
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Humas Setkab)

JAKARTA, iNEWSpalembang.id – Dasar dari Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar pelantikan kepala daerah dipercepat, agar bisa memberi kepastian hukum dan kepala daerah tersebut bisa langsung bekerja.

Hal tersebut diutarakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, setelah melakukan pertemuan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di Kantor MK, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Pihaknya, sambung Tito, terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempelajari putusan MK tersebut.

“Arahan Presiden kepada saya, untuk yang kepala daerah terpilih yang non-sengketa maupun yang di-dismiss tadi dengan putusan sela, ini agar proses pelantikannya dipercepat. Supaya mereka sudah bisa menjabat, ada kepastian, dan setelah itu bekerja untuk rakyat,” ujar dia.

Tito mengatakan, untuk menindaklanjuti perintah itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI, Senin (3/2/2025) mendatang. Harapannya, agar ada kepastian rencana pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dapat segera ditetapkan oleh para pihak. 

“Ya kepastian pelantikan kepala daerah itu juga guna menyukseskan langkah percepatan tersebut," kata dia.

Terlepas dari hal diatas, Tito mengungkapkan, Kemendagri bakal menggelar rapat secara daring bersama para gubernur, ketua DPRD provinsi, serta sekretaris daerah (sekda) provinsi.

Seperti diketahu, bahwa pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa akan dilantik sekaligus dengan kepala daerah terpilih yang perkara sengketanya dinyatakan gugur melalui putusan dismissal di MK.

Dari Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Januari 2025 lalu, pembacaan putusan dismissal kepala daerah yang bersengketa dijadwalkan berlangsung pada 4–5 Februari 2025. Hal ini lebih cepat dari jadwal semula yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, yaitu 11–13 Februari 2025.

“Kami sudah lapor kepada Bapak Presiden juga, yang prinsipnya beliau (Presiden) nggak keberatan kalau seandainya (pelantikan kepala daerah non-sengketa dengan kepala daerah terpilih yang perkara sengketanya gugur dalam putusan dismissal) disatukan, karena (rentang) waktunya pendek,” tandas Mendagri.

 

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut