PALEMBANG, iNewspalembang.id - Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB), melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas pengakuan PT Gorby Putra Utama (PT GPU) terkait kebun kelapa sawit milik PT SKB.
Dalam suratnya tersebut, Yusril menyayangkan tindakan yang dilakukan sejumlah pihak terhadap kelangsungan usaha Kemas H Halim Ali atau Haji Halim dan memohon perlindungan hukum.
Menyikapi hal ini, Kuasa Hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah SH merespon santai. Menurutnya, permohonan perlindungan hukum kepada Presiden yang dilayangkan pengacara PT SKB melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra itu merupakan hak warga negara.
"Silakan saja itu hak warga negara namun, janganlah mendalilkan kriminalisasi terhadap Haji Halim," kata Sofhuan kepada media di Palembang, Rabu (25/9/2024).
Sofhuan mengatakan, institusi kepolisian dalam hal ini Direktorat Tipiter Mabes Polri telah bekerja secara prosedural, ini dibuktikan dengan adanya putusan praperadilan dalam perkara dengan No. 72/Pid. Pra/2024/PN Jaksel, ini.
Putusannya ditolak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pemohon Kemas H Halim Ali bersama Joko Purnomo dan Bagio yang pada Senin (23/9/2024) lalu, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, dan dijadwalkan sidang perdana pada 1 Oktober 2024, mendatang.
"Artinya Haji Halim Ali telah menggunakan haknya melalui jalur Praperadilan. Janganlah membangun opini yang kurang elok atas kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," sebut Sofhuan lagi.
Lebih lanjut diterangkan Sofhuan, dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan, penetapan tersangka terhadap pemohon Kemas H Halim Ali, yang dilakukan melalui Surat Ketetapan Tersangka Nomor: Tap/103/VI/RES.5.5.2024/Tipidter tertanggal 24 Juni 2024, adalah benar dan berdasarkan hukum.
Penetapan tersangka ini sebelumnya terkait dugaan pelanggaran Pasal 107 jo Pasal 41, dan 42 Undang Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 263 ayat (1), dan (2) KUHP tentang Pemalsuan dan Penggunaan Surat Palsu.
Sebelumnya, PT SKB juga diduga melanggar hukum dan menghalangi kegiatan pertambangan PT GPU. Diperkuat dengan putusan PN Lubuklinggau yang telah menjatuhkan vonis 10 bulan kurungan terhadap Jumadi (37), dan Indra (45), keduanya adalah karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).
Putusan PN Lubuklinggau Nomor: 291/Pid.B/LH/2024/PN Llg yang dibacakan majelis hakim di persidangan pada Rabu (14/8/2024), bahwa kedua karyawan PT SKB tersebut terbukti secara sah bersalah dan melanggar UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Editor : Sidratul Muntaha