BANDA ACEH, iNewspalembang.id - Buntut kepemimpinan wasit Eko Agus Sugih Harto yang dinilai kontroversi saat memimpin partai Aceh versus Sulawesi Tengah (Sulteng) pada PON XXI Aceh-Sumatera Utara (Sumut) 2024, mendapat kecaman keras dari PSSI.
Akibat kepemimpinan wasit Eko tersebut, berdampak pada pemain Sulteng dengan merespons meninju wasit hingga terkapar dan dilarikan dengan ambulans.
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir menyatakan, pihaknya akan memberikan sanksi terberat untuk pemain dan wasit yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Memalukan. Sangat memalukan. PSSI akan mengusut tuntas peristiwa ini dan akan menjatuhkan sanksi terberat!” tegas Erick dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/9/2024).
PSSI, kata Erick, akan melakukan investigasi mendalam, mulai dari kepemimpinan wasit yang dinilai penuh kejanggalan. Selanjutnya, reaksi yang sangat tidak sportif pemain juga dipastikan berbuah sanksi terberat.
"Pasti akan dilakukan investigasi mendalam. Indikasi pertandingan yang tidak fair menjadi materi serius yang ditelaah. Pun halnya reaksi pemain yang dipastikan berbuah sanksi yang sangat berat," kata dia.
Erick mengingatkan, wasit dan pihak-pihak terkait bisa diancam sanksi larangan seumur hidup bila terbukti mengatur hasil laga. Erick juga menegaskan, bahwa tak ada justifikasi bagi pemain untuk melakukan aksi pemukulan.
"Ini tindakan kriminal yang punya konsekuensi hukum. Skandal soal keputusan wasit jadi hal lain yang juga punya konsekuensi hukum jika memang ternyata terindikasi diatur oleh oknum tertentu," ungkap dia.
Peristiwa ini, dinilai Erick, mencoreng kehormatan sepak bola Indonesia yang mulai menunjukkan titik cerah. Demi marwah dan tidak untuk mencegah peristiwa serupa tak terulang, Erick menjamin hukuman yang diberikan menjadi salah satu hukuman paling berat.
"Tidak ada toleransi bagi pihak yang telah dengan sengaja melanggar komitmen fair play. Sanksi bukan sekadar hukuman, melainkan statement dari sepak bola Indonesia yang tidak mentolerir sedikitpun praktik di luar fair play," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha