KAYUAGUNG, iNewspalembang.id – Kepala Desa (Kades) Rambai, Kecamatan Pangkalan Lampam, berinisial S, dilaporkan Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan (Sumsel) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKI, Selasa (10/9/2024).
Laporan tersebut terkait dugaan keterlibatan dukungan Kades Rumbai yang hadir pada deklarasi dukungan terhadap pasangan calon (paslon) Dja’far Shodiq - Abdiyanto (JADI) pada Pilkada OKI 2024 di taman segitiga emas Kayuagung.
Tak hanya itu, Kades Rumbai juga ber-swafoto di depan panggung acara deklarasi tersebut. Laporan SPM Sumsel itu sudah diterima dengan laporan nomor 002/LP/PB/Kab/06.12/IX/2024.
Menurut Koordinator SPM Sumsel, Yovi Meitaha, pihaknya mendapat informasi bahwa ada ada oknum kades yang diduga ikut serta dalam deklarasi dukungan terhadap paslon JADI.
“Ini jelas melanggar netralitas kepala desa sebagaimana diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29, bahwa kepala desa harus bersikap netral dalam setiap pemilihan umum,” ujar dia, Selasa (10/9/2024).
Yopi menyebut, keterlibatan kepala desa dalam kegiatan politik praktis merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas. Memang, kepala desa memiliki hak untuk menggunakan suara mereka dalam pemilihan umum untuk menyalurkan hak pilihnya.
“Namun, keterlibatan dalam kegiatan politik praktis, seperti mendukung paslon tertentu, dapat dianggap sebagai pelanggaran etika dan netralitas yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.
Yovi berharap, kasus yang telah dilaporkannya ke Bawaslu OKI ini untuk segera ditindaklanjuti. Kemudian, pihaknya juga akan melaporkan dugaan kasus ini ke APH agar dapat diproses secara hukum.
“Kami berharap pihak berwenang dapat menindak tegas oknum kades yang terlibat dalam pelanggaran tersebut,” tegas dia.
Yovi melanjutkan, pihaknya juga mendesak KPU OKI untuk lebih proaktif mengawasi netralitas kepala desa selama proses Pilkada berlangsung.
“KPU harus memastikan kepala desa tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dan menjalankan tugasnya secara profesional dan netral,” kata dia.
Sementara, Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu OKI, Syahrin menjelaskan, tentu pihaknya mendukung penuh peran serta masyarakat yang melaporkan temuan-temuan di lapangan.
“Secara kelembagaan, Bawaslu OKI mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang membantu kami dalam melakukan pengawasan. Baik terhadap netralitas ASN, pejabat dan juga kepala desa (kades),” jelas dia.
Setiap laporan masuk, terang Syahrin, akan dilakukan pengkajian secara formil dan materilnya. Begitu syaratnya sudah lengkap, baru akan dibahas dalam rapat pleno.
“Nantinya dibahas dugaan pelanggarannya mengarah ke mana apakah netralitas, administrasi ataukah tindak pidana. Setelah syarat laporan dinyatakan lengkap, baru dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan terlapor,” terang dia.
Kemudian, tutur dia, setelah dilakukan klarifikasi, bila memang terbukti maka Bawaslu akan merekomendasikan sesuai dengan dugaan pelanggaran yang terbukti. Berdasarkan tahapan, Bawaslu OKI punya waktu 5 hari setelah berkas dinyatakan lengkap untuk mengambil keputusan.
"Bawaslu wajib menindaklanjuti setelah berkas dinyatakan lengkap selama 5 hari. Kami harus mempunyai putusan apakah ini terbukti atau tidak terbukti. Nanti terlapor akan kami beritahukan terkait keputusan yang diambil,” tutur dia.
Terpisah, Camat Pangkalan Lampam, Richard menyayangkan denga napa yang dilakukan salah satu kades di wilayahnya, yang tidak menjaga netralitas dan justru terang-terangan mendukung paslon tertentu.
“Temuan dari kawan-kawan itu tidak masalah, karena sebelumnya sudah pernah kami sampaikan yang namanya pegawai negeri atau bukan pegawai negeri yang duitnya dapat dari pemerintah harus bersikap netral. Termasuk juga guru, PPPK dan sebagainya," kata dia.
Bahkan, tambah Richard, setiap dilakukan apel bersama perangkat kecamatan dan pegawai atau saat rapat dengan seluruh kepala desa, juga sudah di umumkan untuk menjaga netralitas.
Editor : Sidratul Muntaha