JAKARTA, iNewspalembang.id – Langkah mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Saka Tatal yang melakukan Peninjauan Kembali (PK), diikuti enam terpidana lainnya.
Bahkan, untuk mengajukan PK tersebut enam terpidana tersebut telah menyiapkan sejumlah bukti-bukti.
“Dalam waktu dekat, mudah-mudahan minggu depan kami sudah daftarkan PK itu,” ujar Jutek Bongso, Pengacara enam terpidana, saat berbicara pada diskusi Rakyat Bersuara bertajuk ‘Ahli: Isi Hp Dibuka, Kasus Vina Terbongkar!’, Selasa (6/8/2024).
Menurut Bongso, sebenarnya tidak perlu menunggu hasil PK dari Saka Tatal yang prosesnya sedang berlangsung. Karena, mereka telah mengumpulkan tiga alat bukti yang akan disertakan dalam PK tersebut.
"Kami sudah mengumpulkan tiga alat bukti novum, kekhilafan hakim, dan hal yang saling bertentangan dalam putusan. Tiga-tiganya kami dapatkan," kata dia.
Selain itu, ungkap Bongso, pihaknya sudah mendalami alat bukti yang mereka kumpulkan dan yakin bahwa klien mereka akan menang dalam PK nanti.
“Kami yakin dengan novum dan hal-hal yang kami hadirkan, kami akan membuktikan bahwa para terpidana yang saat ini mendekam di penjara tidak bersalah,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha