get app
inews
Aa Read Next : Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Kejati Sumsel Geledah Kantor Kelurahan Duku Palembang

Terima Aliran Dana Pengadaan Jaringan Internet Desa, Satu Kabid pada Dinas PMD Muba Ini Ditahan

Kamis, 18 Juli 2024 | 15:45 WIB
header img
Tersangka HF usai penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejati Sumsel dan langsung dibawa ke Rutan Palembang, Kamis (18/7/2024). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap Tersangka HF, Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Musi Banyuasin (Muba), Kamis (18/7/2024).

Penyerahan tersangka HF tersebut terkait perkara dugaan korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2019-2023.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, setelah dilaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba.

”Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejati Sumsel, selanjutnya JPU dari Kejari Muba akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan  perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang,” ujar dia, lewat rilis resmi, Kamis (18/7/2024).

Vanny mengatakan, tersangka HF akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2024 ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Palembang.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka HF, sambung Vanny, yakni secara Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

”Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata dia.

Seperti diketahui, bahwa modus operandi tersangka HF selaku Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba, menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA, Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN) dan Potensi  Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp27.000.000.000. Dalam perkara ini telah ditetapkan sebanyak tiga tersangka dengan inisial MA, R dan HF.

 

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut