get app
inews
Aa Read Next : Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Ini Permintaan Dewan Pers ke Kapolri dan Panglima TNI

Perangi Kejahatan Siber, Polri Rekrut Calon Perwira yang Miliki Latar Belakang Ini

Jum'at, 12 Juli 2024 | 17:05 WIB
header img
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Maraknya kejahatan siber, membuat Polri mengambil langkah perekrutan calon perwira jalur sarjana melalui Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2024.

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, ada 45 calon perwira yang terdiri dari 38 laki-laki dan tujuh perempuan itu direkrut untuk memerangi kejahatan siber.

Calon perwira tersebut, sambung dia, memiliki latar belakang pendidikan tinggi dan kemampuan di bidang teknik komputer, teknik informatika, sistem informasi, teknologi informasi, desain komunikasi visual, agen/teknologi/siber/ekonomi intelijen, rekayasa kriptografi, rekayasa perangkat keras kriptografi dan keamanan siber.

“Mereka akan menjalani pendidikan di Akademi Kepolisian, Semarang. Jadi 45 calon perwira ini kami rekrut secara reguler dan proaktif,” ujar Dedi, Jumat (12/7/2024).

Dedi mengatakan, penguatan personel yang memiliki kemampuan di bidang teknologi dan informasi ini sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Korps Bhayangkara mampu menghadapi kejahatan atau gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas) di dunia virtual. 

"SSDM Polri, sesuai tugas dan fungsinya, dan tentunya sesuai arahan Bapak Kapolri, merekrut personel untuk memperkuat kemampuan memerangi kejahatan siber,” kata dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada akhir 2023 lalu menegaskan, kejahatan siber paling menonjol selama 2023. Kasus-kasus itu mulai dari pencurian kripto hingga penipuan bermodus APK-Link.

"Perkara ilegal akses dan pencurian koin kripto pada situs coinbase dengan total kerugian Rp45 miliar dengan dua tersangka,” jelas dia beberapa waktu lalu.

Kapolri menyebut, ada 19.965 kasus IMEI ilegal yang diungkap Polri selama 2023. Kasus itu merugikan negara hingga Rp353,7 miliar dengan enam tersangka. Kemudian, ada juga kasus penipuan bermodus APK-Link yang diungkap Polri.

“Perkara penipuan dengan modus APK-Link dengan total 18 kerugian Rp4,7 miliar dengan 12 tersangka,” tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut