PALEMBANG, iNewspalembang.id – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang atas kinerja laporan keuangan tahun 2023, mendapat apresiasi dari Koalisi Aksi Organisasi Rakyat Kota Palembang.
Bentuk apresiasi tersebut disampaikan Koalisi Aksi Organisasi Rakyat Kota Palembang dalam bentuk aksi di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel di Palembang, Selasa (2/7/2024).
Koordinator aksi, Alamsyah menyatakan, pihaknya mengapresiasi Pemkot Palembang yang berhasil meraih status WTP terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 atau pencapaian Pemkot Palembang yang meraih 13 kali penghargaan capaian opini WTP secara berturut-turut.
“Prestasi ini menunjukkan peningkatan dari status sebelumnya yang hanya Wajar dengan Pengecualian (WDP). Ini kebanggaan dan profesional Pemkot Palembang dalam pemeriksaan mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan Pemkot Palembang,” ujar dia dalam orasinya.
Kendati begitu, Alamsyah mengingatkan, perlu perbaikan lebih lanjut pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan.
"Laporan keuangan ini untuk memberi opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” kata dia.
Sementara, Koordinator Lapangan, Ki Mus Mulyono mengungkapkan, kinerja Pemkot Palembang dalam laporan keuangan patut diapresiasi dan didukung. Pihaknya juga, mengapresiasi BPK Perwakilan Sumsel yang dinilai profesional, akuntabel, dan transparan dalam menilai laporan keuangan daerah.
“Kami mengapresiasi penghargaan capaian opini WTP 13 kali berturut-turut untuk LKPD Tahun 2012-2023,” ungkap dia.
Kasubag Humas dan TU BPK RI Perwakilan Sumsel, Rita Diana yang menerima massa aksi menuturkan, pemberian opini audit yang dikeluarkan BPK RI sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
“Begitu juga predikat WTP atas LKPD Tahun 2023 oleh Pemkot Palembang,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha