MUARA ENIM, iNewsPalembang.id - Bakal calon bupati dan wakil bupati Muara Enim dari jalur independen, Ardiansyah dan Muslim, mendaftarkan diri pada Minggu malam sekitar pukul 23.00 WIB ke KPUD Kabupaten Muara Enim.
Pihak KPUD Muara Enim telah melakukan pemeriksaan terkait berkas dan persyaratan yang menjadi pendukung pencalonan mereka untuk Pilkada Muara Enim 2024 mendatang.
Nopri Jaya, Komisioner KPU Muara Enim Divisi Teknis, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas yang diajukan oleh pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Muara Enim dari jalur independen.
Saat ini, Divisi Teknis menemukan adanya kekurangan persyaratan, yaitu jumlah dukungan berkas softcopy KTP sebanyak 39 ribu lebih, sedangkan hardcopy KTP yang diserahkan hanya berjumlah 6 ribu lembar.
Tim masih akan memeriksa pengelompokan data hardcopy KTP untuk setiap kecamatan yang sudah dilampirkan. Jika tidak sesuai dengan persyaratan, KPU akan mengembalikan berkas pasangan independen tersebut.
Sebagai persyaratan untuk maju Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim periode 2024-2029, calon harus mendapatkan dukungan masyarakat sebanyak 50 persen dari 22 kecamatan yang ada, yang dibuktikan dengan fotokopi KTP pendukung sebanyak 38.567 yang tersebar di 12 kecamatan.
Hingga hari terakhir pendaftaran, calon dari independen belum melengkapi persyaratan. Pihak KPU Muara Enim akan mengembalikan berkas dari pasangan tersebut, dan bisa dipastikan untuk Pilkada 2024 di Muara Enim tidak ada bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta