JAKARTA, iNewspalembang.id – Munculnya pernyataan ada oknum auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang meminta Rp12 miliar agar meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) ke Kementerian Pertanian (Kementan) langsung disoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, pada sidang sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya, Rabu (8/5/2024) lalu, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto, memberi kesaksian diminta Rp12 miliar oleh auditor BPK agar meraih predikat WTP. Namun, Kementan hanya menyetor Rp5 miliar dari besaran yang diminta.
Merespons hal tersebut, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, KPK sempat berdiskusi dengan tim Jaksa dan KPK bakal mengembangkan lebih jauh setelah proses persidangan selesai secara utuh.
"Pengembangannya nanti lebih jauh adalah ketika proses-proses persidangan selesai secara utuh sehingga konfirmasi dari saksi-saksi lain menjadi sebuah fakta hukum," ujar Ali Fikri, Jumat (10/5/2024).
KPK sendiri, ungkap Ali, tidak menutup kemungkinan bakal memanggil pihak-pihak yang disebutkan dalam sidang tersebut.
"Sangat mungkin tim penyidik juga memanggil nama-nama orang yang kemudian muncul dalam proses persidangan, menelusuri lebih jauh terkait aliran uang," ungkap dia.
Terkait kesaksian Hermanto pada sidang lanjutan Rabut (8/5/2024) lalu, awalnya jaksa penuntut umum (JPU) KPK mencecar Hermanto apakah uang yang diminta itu disetorkan.
"Akhirnya apakah dipenuhi semua permintaan Rp12 miliar itu atau hanya sebagian yang saksi tahu?" tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Nggak, kita tidak penuhi. Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin nggak salah sekitar Rp5 miliar atau berapa, yang saya dengar-dengar," jawab Hermanto.
Editor : Sidratul Muntaha