Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan korban RM diduga karena masalah ekonomi terkait biaya pernikahan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku membunuh karena alasan ekonomi untuk membiayai pernikahan.
"Motifnya adalah kebutuhan ekonomi karena pelaku ingin menikah," kata Rovan.
Pelaku diduga mengetahui bahwa korban membawa uang perusahaan yang akan disetorkan ke bank. Selain melakukan pembunuhan, pelaku juga diduga melakukan pemerkosaan dan mengambil uang tersebut.
"Tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang wanita berinisial RM (50) yang jasadnya ditemukan di dalam koper di Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (25/4/2024). Tersangka dijerat dengan pasal 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun," jelas Kompol Gurnald.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta