get app
inews
Aa Read Next : Masuk Perangkap, Pelaku Curanmor di Palembang Ini Ditangkap Aparat dengan Mudah

Pencuri Motor di Parkir Masjid Al Abror Jakabaring Ditangkap, Satu Buron

Rabu, 16 Februari 2022 | 23:11 WIB
header img
ilustrasi ditangkap.

PALEMBANG, iNews.id - Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, berhasil menangkap satu dari dua pencuri motor di parkiran masjid Al  Abror Jakabaring.

 

Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang tertangkap bernama  M Raffi Djalaluddin Akbar alias Rapi Joy (21) warga Jalan A Yani, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Raffi  ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Selasa (15/2/2022) sekitar pukul 15.00 WIB ditempat persembunyiannya di perbatasan Lahat.

 

Tersangka berdua dengan rekannya yang masih buron Agung (DPO) melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Beat Nopol BG 4410 ADK warna Silver  pada  Selasa (1/6/2021) sekira pukul 22.14  WIB di Jalan A Yani, Lorong Kelekar. Tepatnya parkiran Masjid Al Abror, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

 

Kedua pelaku melancarkan aksinya mencuri motor dengan melihat situasi di tempat kejadian perkara (TKP) dalam kondisi sepi. Lalu  menggunakan kunci T tersangka mengambil motor milik korban.

 

Saat kejadian motor korban diparkir  dekat masjid, kondisi terkunci stang dan tanpa  kunci pengaman.

 

Korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta atas kejadian ini,  lalu melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan,  satu dari dua pelaku pencuri sepeda motor  berhasil ditangkap Opsnal Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

 

"Benar tersangka sudah diamankan, di wilayah perbatasan Lahat langsung di jemput anggota kita. Tersangka  mengakui perbuatannya mencuri  motor di parkiran Masjid Al Abror,  satu tersangka lainnya sedang dikejar dan sudah diketahui identitasnya," kata Tri didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing  Rabu (16/2/2022).

 

Ia menjelaskan,  tersangka  berkeliling mencari target,  setelah menemukan langsung melakukan pencurian dengan menggunakan kunci T.

 

"Aksi tersangka  terekam kamera CCTV,  dari petunjuk inilah  identitas pelaku diketahui dan hasilnya tersangka Rapi Joy ditangkap," ucap dia.

 

Selain tersangka, pihaknya juga mengamankan  barang bukti (BB) berupa satu helai baju kaos putih bertuliskan Gucci, satu Unit Handphone Android, satu helai jelana jeans pendek warna biru. 

 

Akibat  ulahnya ini, tersangka akan diterapkan Pasal 363 ayat 2 KUHP. 

 

Sementara itu, tersangka Raffi  mengakui perbuatannya berdua dengan temannya Agung mencuri motor. 

 

“Dia  mengajak mencuri,  saya yang memetik motornya. Motor kemudian dijual, saya mendapat jatah Rp1 juta, uang saya habis membeli makanan dan baju," Raffi menceritakan.

Editor : Agustian Pratama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut