JAKARTA, iNewspalembang.id – Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) mengeluhkan mekanisme penarikan, pengelolaan dan distribusi royalti yang dinilai justru memberatkan pihak komposer.
Atas dasar itu, AKSI menuntut transparansi dari pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga manajemen Kolektif (LMK), sebagai lembaga yang bertugas memungut serta menyalurkan hak ekonomi bagi pencipta dan pemegang hak cipta.
Hal itu diutarakan Ketua AKSI, Satriyo Yudi Wahono alias Piyu, saat melakukan audensi dengan Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, di Kantor Staf Presiden di Bina Graha, Jakarta, Kamis (28/12/2023).
“Kami (AKSI) juga bahkan telah melakukan dua kali somasi kepada pihak LMKN, namun tidak mendapat jawaban,” ujar Piyu.
Selain itu, menanggapi penggunaan karya lagu, pentolan grup Band PADI itu dan seluruh komposer anggota AKSI juga menggagas sebuah sistem pemberian lisensi dalam penggunaan karya lagu, yang memungkinkan pencipta lagu mendapat manfaat ekonomi secara langsung yang dikenal dengan direct licensing.
“Sistem ini tujuannya agar para komposer tidak perlu menunggu lama terkait periode distribusi,” kata dia.
Rika Roeslan, Wakil Ketua Umum AKSI melanjutkan, perlunya juga memperjuangkan hak kesejahteraan musisi atau pencipta lagu. Perlu ada regulasi yang memberi pengaturan, serta perlindungan hak ekonomi bagai para pencipta lagu di Indonesia agar dapat hidup dengan sejahtera melalui karya seni yang dibuatnya.
“Hak royalti ini berpengaruh besar bagi kesejahteraan musisi, harapannya keluhan ini bisa diakomodasi oleh pihak Pemerintah dan menjadi agenda yang penting,” ungkap dia.
Menanggapi keluhan dari para musisi serta seniman tersebut, Moeldoko menegaskan, akan mengambil langkah-langkah untuk melakukan intervensi terkait komplain yang diungkapkan para pencipta lagu terkait dengan hak kelola royalti.
“Secara praktis saya akan undang stakeholder terkait untuk ajak bicara mengenai komplain teman-teman komposer agar ada perbaikan tata kelola, akuntabilitas dan transparansi dari lembaga terkait,” tegas dia.
Terkait kurangnya transparansi dari pihak LMKN, Moeldoko menjelaskan, akan menindaklanjuti permasalahan ini. Karena, Presiden juga sudah beri arahan terkait perizinan konser satu pintu.
“Mengenai transparansi LMKN dalam memberikan royalti kepada pencipta lagu, sesuai dengan amanat Undang-Undang No 28 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Sehingga, untuk saat ini LMKN bertindak sebagai penanggung jawab utama perlu dikaji akuntabilitas serta transparansi pengelolaannya,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha