get app
inews
Aa Read Next : Tak Berarti Hentikan OTT, KPK Ingin Kedepankan Pencegahan Korupsi karena Alasan Ini

BPKP Sebut Perlu Cara dan Pendekatan Khusus pada Badan Usaha yang Jadi Titik Rawan Korupsi

Selasa, 07 November 2023 | 17:05 WIB
header img
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat berbicara pada Rakor Aksi Pencegahan Korupsi pada Badan Usaha di Sumsel, di Hotel Santika Premiere Bandara, Palembang, Selasa (7/11/2023). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Berdasarkan data statistik, dari 53 kasus korupsi yang melibatkan badan usaha mulai dari BUMN, BUMD, BLUD, BLU dan BU lainnya, sebagian besar kasus korupsi suap-menyuap.

Hal tersebut disampaikan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Agustina Arumsari, pada Rakor Aksi Pencegahan Korupsi pada Badan Usaha di Provinsi Sumsel di Hotel Santika Premiere Bandara, Palembang, Selasa (7/11/2023).

“Sektor pelayanan publik dianggap rawan korupsi. Termasuk pada badan usaha yang sebagai salah satu aktor penyelenggara pelayanan publik. Oleh karena itu, diperlukan suatu cara dan pendekatan khusus untuk mencegah tindak kejahatan korupsi," ujar dia.

Agustina mengatakan, perlu cara dan pendekatan khusus untuk mencegah tindak kejahatan korupsi, baik secara teoritik maupun instrumentatif yang akan digunakan sebagai acuan memperbaiki birokrasi lembaga publik.

"Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Perwakilan BPKP Sumsel membantu mendorong aksi pencegahan korupsi pada Badan Usaha di Wilayah Sumsel," seraya menambahkan, bahwa sinergi dan kolaborasi menjadi hal penting dalam aksi pencegahan korupsi.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang menjadi pembicara mengungkapkan, rakor ini diharap dapat meningkatkan koordinasi dan tercipta komitmen aksi pencegahan korupsi seluruh pemangku kepentingan khususnya BUMN, BUMD, BLU dan BLUD se Sumsel.

“Sehingga terwujud kolaborasi pencegahan korupsi untuk peningkatan tata kelola badan usaha yang bersih dalam pelayanan publik,” ungkap dia, saat menyampaikan tentang strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam pengelolaan keuangan pasa badan usaha.

Alexander menjelaskan, setiap tahun KPK mengadakan survei penilaian integritas ke setiap instansi pemerintah daerah dan pusat. Beberapa hal yang disoroti adalah penggunaan aset kantor, kendaraan pribadi, prosedur perizinan, penyalahgunaan pejalanan dinas dan lainnya. Secara umum, ia menilai badan usaha rentan terhadap tindak pindana korupsi.

Sementara, Sekda Sumsel, SA Supriono menerangkan, korupsi di Indonesia terjadi hampir di seluruh penyelenggara negara, baik di eksekutif, legislatif maupun yudikatif. termasuk di lembaga penegak hukum, dan BUMN, BUMD.

Padahal, sambung dia, sesuai Peraturan Pemerintah 54/2017 tentang BUMD, perusahaan daerah didirikan untuk memberi manfaat dalam perkembangan perekonomian daerah, kemanfaatan umum bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat serta memperoleh laba atau keuntungan.

"Hanya saja, BUMD belum berkontribusi optimal dalam peningkatan perekonomian daerah dan sebagai salah satu sumber PAD," terang dia.

BUMN dan BUMD ini, tutur Supriono, punya peran meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena BUMN dan BUMD memainkan peran penting dalam perekonomian, seperti menyerap tenaga kerja dan mendorong sektor swasta seperti UMKM dan koperasi.

"Saat ini kondisi sebagian besar BUMD dalam kondisi tidak baik dan belum menghasilkan keuntungan, sehingga perlu dilakukan tata kelola yang baik," tutur dia.

Supriono memaparkan, titik rawan korupsi di BUMD ini ada pada pemanfaatan penyertaan modal yang tidak transparan dan akuntabel, penyuapan melancarkan proyek, pemanfaatan dana CSR (gratifikasi), tidak hati-hati mengambil keputusan, pemilihan direksi dan dewan pengawas kurang selektif, rendahnya pengendalian dan pengawasan fraud dan implementasi Good Corporate Governance yang belum optimal.

"Semestinya pengelola BUMD berasal dari tenaga profesional, agar pada proses pelaksanaannya dapat bekerja dan memberikan keuntungan bagi daerah," tegas dia.

Kemudian, tambah Sekda Sumsel, birokrasi perizinan juga menjadi satu permasalahan yang menjadi kendala bagi perkembangan dunia usaha. Hal itu banyak dikeluhkan masyarakat, diantaranya tidak memiliki kejelasan prosedur, berbelit-belit, tidak transparan, waktu pemrosesan tidak pasti dan tingginya biaya-biaya, termasuk yang tidak resmi.

“Tuntutan kualitas pelayanan dari masyarakat kepada BUMN dan BUMD semakin besar. Tapi pelayanan terhadap masyarakat juga harus diimbangi dengan pengembangan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, responsibility dan taat azas. Karena masyarakat mengharapkan pelayanan publik yang sejuk dan amanah yang bermuara pada kualitas pelayanan," tandas dia.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut