get app
inews
Aa Read Next : Hadirkan Infrastruktur AI, Presiden Jokowi Sebut Microsoft Bakal Investasi Sebesar Rp27,6 Triliun

Sidang Kasus BTS Kominfo, Mantan Menkominfo Johnny G Plate Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara

Rabu, 25 Oktober 2023 | 15:55 WIB
header img
Menkominfo Johnny G Plate dituntut JPU hukuman 15 tahun penhara, terkait kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo. ( MPI)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara, pada sidan di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (25/10/2023).

Tuntutan JPU tersebut diberikan kepada Johnny G Plate terkait kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.

Menurut JPU, Johnny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU.

Kemudian, JPU juga memberikan hukuman kepada Johnny berupa hukuman denda sebesar Rp1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar.

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun. Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun," tegas JPU.

Terdakwa Johnny G Plate dan bersama terdakwa lainnya didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Johnny didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun. Kerugian keuangan negara itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dimana Mantan Menkominfo itu ikut menikmati uang dari hasil korupsi tersebut.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17,848 miliar," ungkap JPU.

Proyek BTS ini, jelas JPU, dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Tidak ada juga kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran.



Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Breaking News, Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus BTS Kominfo ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/breaking-news-johnny-g-plate-dituntut-15-tahun-penjara-kasus-bts-kominfo/2.


 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut