get app
inews
Aa Text
Read Next : Perhatikan Betul, Ini Jadwal Tahapan Seleksi CASN Umum dan CPNS Sekolah Kedinasan

Aturan Ini Menyebut ASN Bisa Mengisi Jabatan Tinggi di Institusi TNI atau Polri

Sabtu, 07 Oktober 2023 | 11:55 WIB
header img
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. (iNewspalembang.id/tangkap layar)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dimungkinkan untuk mengisi jabatan tinggi di institusi TNI atau Polri.

Apa yang diutarakan Menpan RB itu, setelah DPR sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi UU.

UU ASN itu membuka peluang ASN bisa berpeluang menjabat sebagai Wakapolri. Misal nanti itu direktur digital di Mabes Polri atau jangan-jangan ke depan ada Wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat sangat mungkin ini untuk dibuka," ujar Anwar, dikutip Sabtu (7/10/2023).

Peluang ASN menjabat sebagai petinggi Polri atau TNI, ungkap Azwar, dilihat dari kebutuhan setiap instansi. Karena UU baru ini menerapkan konsep resiprokal. 

"Konsep resiprokal dengan TNI Polri, selama ini temen-teman TNI bisa menduduki jabatan di ASN, tapi ASN tidak bisa menduduki jabatan di TNI Polri dengan konsep ASN baru dengan konsep resiprokal. Jika polri membutuhkan tenaga non-ASN itu bisa diisi," ungkap dia.

Pengesahan UU itu sebelumnya digelar pada Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (3/10/2023) lalu. Kesepakatan itu diambil dalam pembicaraan tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju agar RUU ASN dapat disahkan menjadi UU. Hanya saja, Fraksi PKS yang menyetujui dengan catatan RUU tersebut disahkan menjadi UU.

"Kami tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco kepada peserta rapat.

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.

Untuk meyakinkan keputusan, Dasco melempar pertanyaan persetujuan kembali kepada peserta rapat. Dengan kompak anggota legislator menyepakati RUU ASN disahkan menjadi UU.



Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Menpan RB Azwar Anas Sebut ASN Berpeluang Jabat Wakapolri, Bagaimana Aturannya? ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/menpan-rb-azwar-anas-sebut-asn-berpeluang-jabat-wakapolri-bagaimana-aturannya/2.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut