get app
inews
Aa Read Next : DPRD Sumsel Minta Polisi Usut Kematian Pekerja OKI Pulp and Paper Mills Dalam Bak Limbah Pabrik

DPRD Sumsel Endus OKI Pulp and Paper Tak Transparan Soal Serapan Tenaga Kerja

Minggu, 03 September 2023 | 14:15 WIB
header img
Wakil DPRD Sumsel, Muchendi Mahzareki, saat melakukan kunker di OKI Pulp and Paper, Rabu (30/8/2023). (iNewspalembang.id/ist)

KAYU AGUNG, iNewspalembang.id – Serapan tenaga kerja lokal di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada perusahaan OKI Pulp and Paper masih belum maksimal.

Hasil temuan DPRD Sumsel saat melakukan kunjungan kerja (kunker) terkait pengawasan tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing di OKI Pulp and Paper, pada Rabu (30/8/2023) lalu.

Menurut Wakil DPRD Sumsel, Muchendi Mahzareki, bila melihat jumlah serapan tenaga kerja di perusahaan tersebut tenaga kerja lokal khusus nya dari Kabupaten OKI belum maksimal.

“Masih di dominasi luar Sumsel dan jika dibandingkan dengan tenaga kerja dari Palembang 921, sedangkan tenaga kerja dari OKI hanya 1/3 dari Palembang, yaitu 360 orang,” ujar dia.

Muchendi mengungkapkan, manajemen OKI Pulp and Paper terkesan tidak transparan, ketika mereka bertanya tentang tenaga outsourcing.

“Mereka tidak transparan terkait data berapa jumlah masyarakat OKI khususnya, yang dari Kecamatan Air Sugihan bekerja di perusahaan tersebut,” ungkap dia. 

Termasuk, jelas Mcuhendi, tentang data tentang Tenaga Kerja Asing (TKA), mereka tidak mampu menunjukan data.

“Ya patut kita duga administrasi TKA mereka ada yang tidak beres, misalnya Kitas (Kartu izin tinggal terbatas) atau IMTA (izin memperkerjakan tenaga kerja asing) nya,” jelas Sekjen DPD Partai Demokrat Sumsel itu. 

Jgn sampai, tegas Muchendi, perusahaan sebesar ini dan terbesar di Asia Tenggara tapi tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap serapan tenaga kerja lokal. Ini tentu bertentangan dengan Perda No 6 tahun 2019 tentang pemberdayaan masyarakat lokal. 

“Kita minta kepada stakeholder terkait Dinas Tenaga Kerja untuk lebih intensif lagi dalam melakukan pengawasan. Juga berkordinasi dgn Imigrasi atau Kemenkumham terkait TKA,” tandas dia.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut