KOMERING ILIR, iNewsPalembang.id - Janda muda hamil di luar nikah lalu melahirkan seorang anak membuat dia dilanda rasa malu yang hebat hingga tega menghabisi bayinya yang baru dilahirkan.
Peristiwa terjadi Kabupaten Komering Ilir, Sumatera Selatan, sang ibu merasa malu karena mengandung di luar nikah dan tak ingin hal ini diketahui oleh siapapun.
Ibu muda ini merupakan warga Desa Dabuk Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, yang tidak berdaya dan hancur setelah ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polres Ogan Komering Ilir, Polda Sumatera Selatan.
Ibu muda ini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap bayi perempuan yang baru saja dilahirkannya pada Jumat, 25 Agustus 2023, pukul 09.00 WIB.
Ia dengan kejam mengakhiri kehidupan bayi yang tak bersalah itu karena rasa malu karena kehamilannya diluar pernikahan. Ia juga tidak ingin suami dan tetangganya mengetahui bahwa ia telah melahirkan bayi, mengingat sebelumnya ia adalah seorang janda dan baru saja menikah lagi.
Kejadian tragis ini terjadi saat ibu muda ini sedang berada di rumah tetangganya yang sedang mengadakan acara hajatan. Tiba-tiba, ia merasakan sakit perut dan merasa akan melahirkan.
Tanpa ada pilihan lain, ia pulang ke rumah dan melahirkan sendiri bayinya di kamar mandi. Saat bayi lahir, bayi itu langsung menangis, namun kepanikan melanda ibu tersebut.
Demi mencegah bayi tersebut diketahui oleh orang lain, sang ibu dengan tega membekap wajah bayi yang baru lahir itu selama beberapa menit, akhirnya menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia.
Setelah itu, sang ibu membungkus bayi tersebut dan membuangnya ke sebuah kebun yang tidak jauh dari tempat pembuangan sampah. Bayi tersebut akhirnya ditemukan oleh warga setempat, yang menghebohkan berita di sekitar wilayah tersebut.
Kepolisian segera mengambil tindakan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara. Hasil dari penyelidikan ini mengarah kepada sang ibu sebagai pelaku, yang pada akhirnya berhasil ditangkap. AKP Jatrat Tunggal, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ilir, mengkonfirmasi peristiwa ini.
Saat ini, sang ibu muda berada dalam tahanan di Mapolres Ogan Komering Ilir dan dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta