get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim Karate Polda Sumsel Sabet Juara Umum Piala Pangdam II Sriwijaya 2024 Open Tournament

Pegang Sabu, Siti Nurjanah Tak Berkutik Dibekuk Jajaran Polda Sumsel di Taman Sekanak Lambidaro

Selasa, 18 April 2023 | 13:15 WIB
header img
Dua kurir sabu, Siti Nurjanah dan Bambang Suteja, usai dibekut jajaran Polda Sumsel di kawasan Taman Sekanak Lambidaro Palembang. (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Aparat kepolisian terus memberangus pergerakan para kurir narkoba yang mendistribusikan barang haram tersebut di Sumsel, khususnya Palembang.

Kali ini giliran aksi jajaran Polda Sumsel meringkus kurir sabu, Siti Nurjanah (30), dan rekannya Bambang Suteja (46), di kawasan Taman Sekanak Lambidaro Palembang.

Tersangka Siti Nurjanah ini tercatat warga Lorong Hidayah, Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Kecamatan Gandus Kota Palembang, sedangkan Bambang Suteja, warga Perum Citra Tanah Mas, Keluraha Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Dudi Novery, didampingi Kanit 1 AKP Yetty Gultom menyampaikan, kedua tersangka tersebut diringkus ketika anggotanya melakukan undercover buy.

"Dua tersangka (Siti dan Bambang) sama-sama kurir kawakan yang biasa beraksi. Mereka mengambil barang dari seseorang yang saat ini masih menjadi DPO kami," ujar dia, Selasa (18/4/2023).

Dudi mengungkapkan, sebagai kurir, kedua tersangka itu mengambil untung dari selisih hasil penjualan. Nah, aparat Polda Sumsel berusaha memancing dan melakukan transaksi dalam mobil.

“Lalu langsung kita sita beserta barang bukti sabu-sabu seberat 1001,8 gram, yang terbungkus plastik klip bening dan di dalam kantong kresek warna hitam,” ungkap dia.

Petugas juga, jelas Dudi, menyita barang bukti satu unit ponsel Samsung Galaxy C9 Pro warna hitam dan mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nopol BG 1415 LR.

"Keduanya langsung dibawa ke markas Ditresnarkoba Polda Sumsel. Kemudian, dari hasil tes urine kedua tersangka dinyatakan positif narkoba,” jelas dia.

Dudi menambahkan, untuk sementara kedua tersangka ini dari hasil pemeriksaan diduga sebagai pengedar narkoba.

“Kita kenakan Pasal 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika terhadap dua tersangka dan terancam penjara paling lama 20 tahun kurungan,” tandas dia.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut