get app
inews
Aa Read Next : Polda Sumsel Lagi-lagi Temukan Gudang Penimbun BBM Ilegal di Ogan Ilir

Ini Daftar Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tertinggi dari Ombusman RI untuk Jajaran Polda Sumsel

Rabu, 01 Februari 2023 | 15:15 WIB
header img
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo dan disaksikan Ketua Ombudsman RI M Najih saat menandatangani berkas pada penganugerahan kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 oleh Ombusman RI, Rabu (1/2/2023). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id - Ombusman RI memberi anugerah predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 kepada seluruh jajaran Polres di wilayah Polda Sumsel.

Dari hasil penilaian Ombudsman tersebut, Polrestabes Palembang berada di urutan paling atas dengan nilai 95.89. Berikutnya secara berturut-turut Polres Mura nilai 90.45; Polres Muara Enim nilai 89.78; Polres Banyuasin nilai 89.65; Polres Muba nilai 89.37; Polres Lubuk linggau nilai 89.17; Polres OKUT nilai 88.62; Polres OKI nilai 88.61; Polres Empat Lawang nilai 86.54.

Lalu Polres Musi Rawas utara 85.82; Polres OKU nilai 84.73; Polres Ogan Ilir nilai 84.62; Polres Pali nilai 83.33; Polres Lahat nilai 81.26; Polres Prabumulih nilai 81.07; Polres Pagar Alam nilai 80.41; dan Polres OKUS dengan nilai 78.38.

Ketua Ombudsman RI M Najih menyampaikan, bahwa ada 4 dimensi penilaian tersebut yakni, kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana pemenuhan standard pelayanan publik,serta pengelola pengaduan tuturnya

“Dari hasil penilaian kepatuhan tahun 2022 ini, kami memberi saran perbaikan kebijakan dan tata kelola bagi penguatan sistem layanan publik dan pencegahan maladministrasi,” ujar dia, saat berbicara di auditorium lantai 7 Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Rabu (1/2/2023).

Najih mengungkapkan, kepada pimpinan instansi agar mendorong mengimplementasikan dan memahami standar pelayanan publik, serta pemenuhan unit pengelolaan pengaduan di setiap instansi pelayanan publik.

“Ombudsman menyarankan kepada pimpinan instansi, agar memberi apresiasi kepada pimpinan unit layanan yang mendapatkan zona hijau,” ungkap dia.

Kemudian, jelas dia, para pimpinan instansi memantau konsistensi peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik, dimana setiap unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Sementara, Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo melanjutkan, sesuai amanat Undang-Undang Pelayanan Publik nomor 25 tahun 2009, negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik, dan membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik.

"Polri khususnya kita adalah lembaga negara yang bertugas menjaga Harkamtibmas negara Republik Indonesia juga mengemban tugas dalam penyelenggaraan pelayananan publik yaitu layanan SIM, SKCK, Laporan Polisi, aduan masyarakat dan penanganan permasalahan masyarakat," ujarnya.

Penilaian ini, terang Kapolda, bisa memberi gambaran dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Polda Sumsel.

"Alhamdulillah tahun 2022 lalu seluruh penyelenggara pelayanan publik yang berada di 17 Polres/Tabes jajaran polda sumsel mendapatkan kategori B dengan opini kualitas tinggi,” tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut