PALEMBANG, iNewspalembang.id – Puluhan batu nisan di komplek Pemakaman Pangeran Kramajaya dan keluarga, diketahui dirusak oleh oknum yang tak bertanggungjawab, pada Jumat (30/12/2022) lalu.
Areal komplek pemakaman yang terletak di Jalan Segaran, Lr Kambing, Kelurahan 15 Ilir, IT I, Palembang itu, sebenarnya telah di tetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, dengan nomor urut 013 dan sudah tercatat di Nomor Registrasi Nasional: PO2018090600566.
Raden Iskandar Sulaiman, keturunan kelima Pangeran Kramajaya mengatakan, bahwa nisan-nisan dalam komplek pemakaman Pangeran Kramajaya telah dipatahkan dan dihancurkan orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
“Kejadiannya tanggal 30 Desember 2022 lalu, saya di kasih tahu yang jaga makam ini. Lalu saya kesini (pemakaman) kok dihancurin lagi. Nisan itu dilempar-lemparin, kemarin patahannya banyak, kurang lebih ada 10 nisan yang dipatahkan,” kata dia, Minggu (8/1/2023).
Iskandar mengungkapkan, memang hingga saat ini pihaknya belum buat laporan polisi, meski sudah ada pengrusakan makam dan nisan yang dipatahkan dan dihancurkan.
Bahkan, sambung Iskandar, petugas polisi dari Polrestabes Palembang sudah sempat datang dan melihat komplek Pemakaman Pengeran Kramajaya ini yang kondisinya nisannya di patahkan dan dihancurkan.
“Ini lagi diatur sebuah strategi, polisi sudah tahu, namun laporan resmi ke polisi belum, sedang kita persiapkan pengacara kita. Karena itulah dalam hal hukum saya harus hati-hati,” ungkap dia.
Iskandar menilai, bahwa para pelaku masuk ke areal komplek Pemakaman Pangeran Kramajaya saat penjaga makam sedang makan siang.
“Para pelaku masuk di ujung belakang spanduk dekat seperti hutan-hutan itu, kalau pelakunya kalau boleh saya ngomong Wallahu a'lam bish-shawab, saya enggak kenal,” jelas dia.
Sementara, salah satu Kuasa Hukum Zuriat Pangeran Kramajaya, Robi Septian SH menerangkan, sebenarnya dulu ada permasalahan hukum antara sesama zuriat Pengeran Kramajaya terkait areal Komplek Pemakaman Pangeran Kramajaya ini.
Namun, sambung dia, intinya sesama zuriat ini hanya memiliki status kepemilikan untuk mengurus dan sudah sampai ke Mahkamah Agung (MA). Pada tahun 1980an keputusan MA memutuskan status quo antar zuriat tidak ada yang memiliki lahan.
“Kita enggak tahu mungkin ada pengalihan dan dari pengalihan itu ada proses memiliki atas komplek Pemakaman Pangeran Kramajaya yang sudah menjadi diduga cagar budaya,” terang dia.
Robi melanjutkan, terhadap kasus pembongkaran komplek pemakaman ini akan diskusikan dengan sesama zuriat. Karena, mereka belum tahu bagaimana ceritanya.
“Yang jelas status hukum dahulunya antara sesama zuriat ditetapkan status quo,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha