PALEMBANG, iNewspalembang.id – Penyelendupan narkoba jenis sabu sebanyak 20 kg digagalkan Ditresnarkoba Polda Sumsel di akhir tahun 2022 lalu atau Sabtu (31/12/2022) dini hari.
Penangkapan yang terjadi di lobby Hotel Amaris di Jalan Demang Lebar Daun, Kel 20 Ilir D IV, Kec Ilir Timur I, Palembang itu, Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel, juga meringkus Surjono alias Jono dan Budi Wibowo alias Budi, yang diketahui kedua warga Lampung.
Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain, didampingi Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho menyatakan, bahwa narkoba jenis sabu itu berasal dari Malaysia.
“Masuk Indonesia melalui Aceh. Kita sudah dapat informasi akan terjadi perlintasan penyeludupan sabu dan berhasil kita tangkap dua orang pelaku,” ujar dia, Kamis (5/1/2023).
Zulkarnain mengungkapkan, ketika dilakukan penangkapan narkoba jenis sabu itu disembunyikan dalam tas raket badminton berukuran besar dengan merek Li-Ning. Sabu itu dikemas dalam 20 bungkus plastik warna emas dengan tulisan Guanwinyang yang kerap disebut teh cina.
Pihaknya menduga, sambung Zulkarnain, dari domisili kedua pelaku yang di tangkap berasal dari Lampung, bisa saja tujuan akhir penyeludupan sabu itu ke Lampung.
“Peran dari kedua tersangka masih kita lakukan pemeriksaan, namun melihat dari domisili kedua tersangka warga Lampung, kemungkinan tujuan akhir kesana,” ungkap dia.
Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Editor : Sidratul Muntaha