PALEMBANG, iNewspalembang.id – Hanya karena kerap ribut dengan istri, Martadinata (33), lantas melampiaskannya dengan menggahi anak tirinya hingga berulang kali.
Perilaku menyimpang dari warga Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, ternyata dilakukan berulang kali atau sejak April 2021 lalu. Sang istri baru mengetahui saat memergoki suaminya tengah menggarap putrinya beberapa waktu lalu.
Setelah itu, sang istri langsung melaporkan perilaku suaminya ke Polda Sumsel, pada November 2022 lalu. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Unit 2 Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus Martadinata di kediamannya pada Senin (19/12/2022) siang.
Menurut tersangka Martadinata, sudah menggauli anak tirinya sejak April 2021 lalu. Selama rentang waktu April 2021 hingga November 2022, setidaknya sudah sembilan kali dia menyetubuhi anak tirinya tersebut.
Tersangka mengaku awalnya tergiur dan ingin merasakan perawan anak tirinya.
“Makanya saya berpura-pura minta dipijat. Setelah itu ingin terus melakukan itu,” ujar tersangka saat diperiksa di Mapolda Sumsel, Rabu (21/12/2022).
Tersangka Martadinata berkilah, selama tiga tahun berumah tangga dengan ibu korban, mereka kerap bertengkar. Dalam kondisi ribut itulah, tersangka melampiaskan mendekati anak perempuannya. Bahkan, tersangka mengaku menaruh hati kepada anak tirinya tersebut.
“Saya memang kepengen mencicipi perawan dan berpura-pura minta untuk dipijat di ruang tamu lantai satu rumah milik orang tua saya,” ungkap dia.
Setelah berhasil mencicipi perawan anak tirinya, tersangka melakukan nafsu bejatnya di setiap kali ada kesempatan, dengan meminta lagi untuk melayaninya.
“Pada 27 November lalu, istri saya yang langsung memergoki saat saya sedang bersama dia (korban). Saya mengakui khilaf dan merasa bersalah,” katanya berkilah.
Sementara, Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, memang tersangka sudah ditangkap petugas setelah ada laporan dari istrinya.
“Tersangka sudah kita tangkap dan tersangka mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP dan UU Perlindungan Anak,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha