PALEMBANG, iNewspalembang.id – Dua pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, diringkus Satgas Operasi Illegal Drilling Ditreskrimsus Polda Sumsel, saat lagi mengisi di SPBU OKU Timur pada akhir November lalu.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira, didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani menyampaikan, pihaknya meringkus dua tersangka yakni Bobby alias BH (37) dan WS (30) saat lagi mengisi BBM solar di SPBU di jalan lintas timur, Martapura, OKU Timur, pada 30 November 2022, sekitar pukul 04.00 WIB.
“Tersangka mengisi solar dengan menggunakan tangki modifikasi kapasitas 1.000 liter. Mereka ini melakukan tindak pidana mengangkut atau melakukan kegiatan niaga minyak subsidi," ujar dia, Selasa (6/12/2022).
Yudha mengungkapkan, polisi juga menyita dua unit mobil minibus Mitsubishi L300 yang sudah ada tangki modifikasi dengan kapasitas 1.000 liter dengan nopol BG 1083 ZP yang menampung 865 liter BBM solar milik tersangka WS.
“Satu kendaraan lainya dengan nopol BG 1311 NT dengan kapasitas tangki 1.500 liter, yang berisi BBM solar sebanyak 1.000 liter milik BH alias Bobby,” ungkap dia.
Kedua tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diganti Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja. Kedua tersangka terancam penjara paling lama 6 tahun dan atau denda 60 miliar.
Editor : Sidratul Muntaha