get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim Karate Polda Sumsel Sabet Juara Umum Piala Pangdam II Sriwijaya 2024 Open Tournament

Ungkap Kasus Narkoba Awal Desember, Polda Sumsel Sebut Empat Polres Ini Nihil Tangkapan

Senin, 05 Desember 2022 | 10:25 WIB
header img
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi. (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id - Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran mengungkap 40 tersangka dari 31 tindak pidana narkoba  selama pekan pertama Desember 2022 ini.

 

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi menyampaikan, selama pekan pertama Desember ini dari 40 tersangka yang berhasil ditangkap, ada satu orang produsen, 34 orang pengedar dan sisanya pemakai narkoba.

"Anggota kita terus melakukan pengungkapan kasus narkoba, untuk memastikan generasi muda terhindar atau tidak menyentuh barang haram narkoba," ujar dia, Senin (5/12/2022).

Dari penangkapan tersebut, ungkap Supriadi, pihaknya menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 1,1 Kilogram (Kg), ganja sebanyak 1 Kg dan ekstasi sebanyak 6.853 butir.

“Dari penyitaan barang bukti ini, setidaknya kita berhasil menyelamatkan 21.780 anak bangsa yang terselamatkan dari narkoba tersebut,” ungkap dia.

Supriadi melanjutkan, masih ada empat Polres yang nihil ungkap kasus yakni, Polres Banyuasin, Polres Ogan Ilir (OI), Polres Mura dan Polres Empat Lawang.

Terkait bahaya narkoba ini, Supriadi mengimbau, kepada unit opsnal agar terus meningkatkan ungkap kasus tindak pidana narkoba di wilayah masing-masing baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

"Kita berharap ini bisa menjadi memotivasi anggota kita untuk lebih meningkatkan ungkap kasus narkoba, dengan harapan generasi muda aman dari peredaran gelap narkoba khususnya di wilayah kita," tandas dia.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut