PALEMBANG, iNews.id - Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A yang diduga melakukan pelcehanan seksual kepada mahasiswi DR telah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 9 tahun penjara.
Diungkapkan Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel telah memeriksa oknum dosen A selama 11 jam. Dan, dikenakan Pasal 289 KUHP dan Pasal 294 KUHP Ayat 1 Tentang Pencabulan.
“Ancaman sanksi hukumannya atau 7 sampai 9 tahun,”kata Hisar saat menggelar konfrensi pers di Polda Sumatera Selatan, Senin (6/12/2021).
Peristiwa pelecehan itu terjadi pada asat korban hendak meminta tanda tangan untuk bimbingan skripsi di ruang Laboratroium Kampus.
“Tersangka saat itu adalah dosen pembimbing korban. Pakaian korban dan beberapa baju dalam juga sudah kita sita sebagai barang bukti,” ujar Hisar.
Editor : M. Rizal Effendi