get app
inews
Aa Read Next : Wanita di Palembang Ditipu Polisi Gadungan, Uang Rp158 Juta Raib

Tak Kapok 3 Kali Dipenjara, Residivis di Palembang Ini Terekam CCTV Curi Motor

Selasa, 07 Desember 2021 | 12:51 WIB
header img
Pelaku pencurian motor berhasil diamankan Polrestabes Palembang, Selasa (7/12/2021). IST

PALEMBANG, iNews.id – Residivis Adi Saputra (25) kembali berulah. Tiga kali dipenjara tak membuatnya jera, karena kini ia harus kembali ditangkap karena mencuri motor di minimarket yang berada di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Tapi, aksinya terekam CCTV dan berakhir viral didunia maya. Mudah saja bagi Anggota Unit Pidum dan Tim Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang, mengidentifikasi pelaku yang memang telah tiga kali mendekam di penjara.

Anggota Unit Pidum dan Tim Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang, langsung bergerak dan menangkap Adi di kediamannya di Desa Talang Andong, Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Senin (6/12/2021) malam.

Berdasarkan data dihimpun, tersangka Adi bersama temannya JN yang masih buron mencuri motor Honda CBR dengan nopol BE 5024 QQ milik Allan Hury Rangkuty (28) yang terparkir di tempat kejadian perkara (TKP),.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan, pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Palembang. Penangkapan itu bermula ketika pihaknya menerima laporan dari korban.

"Setelah menerima laporan korban, anggota kita melakukan penyelidikan dan kami Satreskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Pidum berhasil mengamankan satu orang tersangka," kata Tri saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (7/12/2021) siang.

Tri menambahkan, ketika beraksi tersangka menggunakan kunci latter T.

"Saat ini tersangka masih kita lakukan pemeriksaan untuk mencari TKP lainnya. Kejadian ini sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial," tambah Tri.

Masih dikatakan Tri, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Adi mengakui perbuatannya. Dia mengatakan ketika beraksi bersama JN yang belum tertangkap.

"Motornya dijual oleh JN di Mariana pak, saya tidak tahu dengan siapa. Sudah tiga kali masuk penjara, di Polsek SU 2, Polsek Kemuning dan Polsek Sukarame," pungkasnya.

Editor : M. Rizal Effendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut