PALEMBANG, iNews.id – Tim Kuasa Hukum Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto menyatakan, bahwa ada sesuatu yang janggal dan tak elok, terhadap laporan LSM SIRA pada tanggal 26 dan 29 November 2021, terkait pengaduan ada indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Dinas Pendidikan Palembang.
Menurut Mualimin Pardi Dahlan, SH & Rekan, bahwa laporan dari LSM SIRA tersebut agak aneh. “Karena sebelum laporan pengaduan itu disampaikan, ada rangkaian cerita yang sepertinya sudah terencana dan niatnya tidak baik, bukan untuk betul-betul mengkritisi kebijakan pembangunan secara akuntabel, terbuka dan professional,” ujar dia, Senin (6/12).
Mualimin mengungkapkan, bahwa tim kuasa hukum dari Ahmad Zulinto saat ini sedang mempelajari dan mendalami fakta-fakta berikut bukti, baik percakapan maupun dokumen surat-surat yang kesemuanya berkaitan dengan keterhubungan LSM SIRA dengan Dinas Pendidikan Kota Palembang.
“Sejauh ini kita tim kuasa hukum sedang mempelajari beberapa alat bukti, mendalami fakta-fakta bahwa terhitung sejak bulan Juni hingga Oktober November tahun ini, disitu ada alur mohon bantuan dana, aksi demonstrasi, surat mohon bantuan dana lagi dan terakhir laporan pengaduan itu,” ungkap pria yang akrab disapa Apeng ini.
Terkait muatan isi laporan pengaduan yakni, indikasi KKN di Dinas Pendidikan Kota Palembang, Mualimin menjelaskan, bahwa kurang tepat jika terkesan menyasar langsung Kepala Dinas dan mengaitkannya dengan UU 5/1999, lelang paket kegiatan sudah dilakukan sesuai prosedur yang ada.
“Kita semua tentu menghormati peran serta setiap masyarakat apalagi ini urusan pendidikan yang menjadi hak dasar setiap warga, tapi menurut saya cara-cara yang dilakukan duo Rahmat LSM SIRA ini janggal dan tak elok, melapor kan gak mesti kayak sengaja mau dibuat heboh karena ada maunya, terpuruk dunia pendidikan kita jika hal semacam ini terus berlangsung,” jelas dia.
“Kami akan pertimbangkan untuk mengambil langkah hukum demi rasa keadilan, nama baik klien kami juga hak yang dijamin dan dilindungi UU,” tandas dia.
Editor : Agustian Pratama