get app
inews
Aa Text
Read Next : Percepat SPBE, Pemprov Sumsel Terapkan Aplikasi Srikandi dan TTE

Kawali Sumsel Minta Pemprov Cabut Izin Usaha Tambang Dua Perusahaan 

Senin, 29 Agustus 2022 | 15:15 WIB
header img
Kawali Sumsel minta Pemprov mencabut izin usaha tambang dua perusahaan karena diduga  melakukan penambangan ilegal. (Foto : Istimewa)

PALEMBANG, iNewsPalembang.id - Kawali Sumsel minta Pemprov mencabut izin usaha tambang dua perusahaan karena diduga  melakukan penambangan ilegal.

Akibat lemahnya pengawasan serta penindakan  aparat penegak hukum (APH) terhadap perusahaan pelanggar lingkungan, membuat puluhan massa  tergabung dalam Koalisi Kawal Lingkungan Hidup Lestari (Kawali) Sumsel menggelar aksi, Senin (29/8/2022). Massa memulai aksinya dengan mendatangi kantor Gubernur Sumsel,  dilanjutkan  berjalan kaki (longmarch) menuju Gedung DPRD Sumsel.

Dalam aksinya tersebut, Kawali Sumsel menyampaikan sejumlah tuntutan. Diantaranya, meminta Presiden, Kapolri, Menteri ESDM, Menteri LHK, Menteri PUPR, Gubernur Sumsel menjalankan secara benar dan memaknai dengan sungguh-sungguh Pasal 33 UUD 1945 sehingga mengedepankan kesejahteraan masyarakat.  

Kawali Sumsel mendorong Pemprov Sumsel/Gubernur Herman Deru menghentikan seluruh aktivitas dan operasional pertambangan PT Musi Prima Coal, PT Lematang Coal Lestari dan seluruh yang terlibat, sampai ada kepastian hukum dan atau pencabutan izin usaha perusahaan tersebut.

 "Kami meminta APH menangkap aktor intelektual dari sindikasi perusahaan ini yang diduga  menyebabkan kerugian negara sampai ratusan miliar rupiah, juga mengusut serta menangkap oknum yang terlibat dalam upaya merugikan negara ini baik dari Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, sampai Pemerintah Pusat," kata Sekjen Kawali Sumsel saat menyampaikan orasinya.

 Tuntutan lainnya  meminta Kementerian ESDM dan atau Pemprov Sumsel mencabut Izin Usaha Jasa Pertambangan PT Lematang Coal Lestari yang diduga  melakukan penambangan ilegal pada tahun 2015-2016 dan 2021  diduga mendapatkan dukungan (backing) dari oknum di dalam Kementerian ESDM.

 Lalu Kawali Sumsel meminta PPATK untuk mengusut aliran dana dari PT Musi Prima Coal, PT Lematang Coal Lestari, PT GHEMMI ke rekening milik oknum yang terlibat dalam upaya merugikan keuangan negara, seperti oknum kementerian, pemerintah provinsi, pejabat dan mantan pejabat PT PLN, bahkan aparat penegak hukum yang bermain dalam kasus ini.

 "Sebab dalam penelusuran yang kami lakukan, ada indikasi aliran dana yang mengalir ke oknum APH hingga perusahaan dapat beroperasi walaupun telah dikenakan sanksi," ia membeberkan.

Pihaknya juga mendorong pemerintah membekukan seluruh asset dari PT Musi Prima Coal dan PT Lematang Coal Lestari, kemudian memberikannya kepada masyarakat Muara Enim dan masyarakat Prabumulih sebagai kompensasi dari kerusakan lingkungan dan pencemaran yang telah dirasakan selama lebih dari 10 tahun terakhir.

Kawali Sumsel juga menemukan sejumlah fakta  tidak terbantahkan dalam dugaan aktivitas pertambangan ketiga perusahaan yang merugikan masyarakat. Setidaknya terdapat tujuh sanksi yang telah diterima  sindikasi ini. 

Seperti sanksi penghentian sementara aktivitas pertambangan dari Gubernur Sumsel melalui Kepala Dinas ESDM pada tahun 2016. Sanksi dari Gakkum Kementerian LHK akibat penimbunan Fly Ash Bottom Ash (FABA) pada tahun 2018.

 Sanksi dari Gubernur Sumsel untuk pemulihan atas kerusakan lingkungan akibat penutupan Sungai Penimur yang berdampak pada masyarakat Payu Putat, Prabumulih pada 2018. Sanksi dari Kementerian PUPR atas pemindahan alur Sungai Penimur pada 2018.

Kemudian, sanksi penghentian operasional atas Kecelakaan dalam Aktivitas Pertambangan yang diberikan  Dirjen Minerba Kementerian ESDM yang tidak diindahkan  PT Musi Prima Coal dan kontraktornya PT Lematang Coal Lestari pada 2021. Sanksi pemeriksaan dari Mabes Polri akibat perusakan dan pencemaran lingkungan hidup dan penambangan illegal yang dilakukan oleh PT Musi Prima Coal dan Lematang Coal Lestari pada 2021 – 2022

Terakhir sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel akibat pembangunan pelabuhan batubara tanpa izin di wilayah Sungai Lematang pada 2022," ia menuturkan.

Kevin menjelaskan, Kawali Sumsel akan mengawal berbagai tuntutan tersebut hingga terpenuhi. "Kami menguji keberanian Gubernur Sumsel untuk menutup atau mencabut izin sindikasi perusahaan ini. Sehingga bisa dijadikan contoh bagi perusahaan tambang lainnya agar menaati aturan yang berkaitan dalam pelestarian lingkungan,"  Kevin menegaskan.

 Sementara itu, menanggapi aksi Kawali Sumsel, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumsel, Edward Chandra menerangkan, perusahaan tambang yang diprotes massa Kawali Sumsel  beberapa kali diberikan sanksi. Baik dari Kementerian ESDM, DLHP Sumsel hingga aparat kepolisian. "Terakhir sanksi yang dikeluarkan  KLHK pada Februari 2022 lalu untuk PT MPC," kat Edward.

 Dia menjelaskan, setelah dijatuhinya sanksi pada Februari lalu oleh KLHK, maka perusahaan berkewajiban  memenuhi sanksi tersebut secara mandiri dan melaporkannya sehingga nantinya dapat dievaluasi.

Mungkin tidak lama atau dalam waktu dekat kami akan mendorong untuk melakukan evaluasi secara terpadu, mulai dari KLHK, Pemprov, ESDM dan DLH Kabupaten/kota,"  ucap dia.

Menurutnya, dari evaluasi tersebut nantinya dapat diukur pencapaian pemenuhan sanksi dari perusahaan,  pihaknya hanya memiliki kewenangan administrasi seperti teguran. Jika memang tidak terpenuhi maka dapat direkomendasikan untuk dilakukan pembekuan.

 "Kami mengajak semua pihak  mengawal sanksi yang telah diberikan dan kami mempersilahkan Kawali Sumsel   mendorong terhadap tindaklanjut sanksi tersebut ke pusat,"  ia memungkasi.

Editor : Agustian Pratama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut