JAKARTA, iNewspalembang.id – Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Elen Setiadi menyatakan, bahwa fasilitas fiskal dan kemudahannya sudah di atur dalam UU KEK.
Atas dasar itu, Elen meminta kepada Badan Usaha (BU) dan Pelaku Usaha (PU) untuk memanfaatkan fasilitas fiskal dan kemudahan yang diberikan dengan adanya UU Cipta Kerja.
"Untuk meningkatkan investasi, badan usaha dan pelaku usaha perlu memanfaatkan fasilitas fiskal dan kemudahan yang sudah di atur dalam Undang-Undang KEK," kata dia, dalam diskusi Implementasi UU Cipta Kerja dalam percepatan pengembangan KEK, di Hotel Fairmont, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Elen mengungkapkan, fasilitas fiskal dan kemudahan yang sudah di ataur dalam UU KEK. Fasilitas fiskal antara lain, insentif Pph berupa tax holiday, tax allowance, kepabean dan cukai, pajak barang mewah, penangguhan bea masuk, pajak daerah, lalu lintas barang, dan fasilitas tambahan di KEK Pariwisata.
Kemudian, fasilitas Non Fiskal berupa kemudahan perizinan, kepemilikan barang asing di KEK pariwisata, peraturan khusus ketenagakerjaan, keimihgrasian, pertahanan dan tata ruang, dukungan infrastruktu terpadu dari pemerintah dan kenyamanan fasilitas.
Berdasarkan data Dewan Nasional KEK, hingga 26 Agustus 2022, permintaan fasilitas tax holiday dan tax allowance telah dijaukan 23 permohonan.
"Dari 23 pengajuan tersebut, 17 telah mendapatkan SK tax holiday. Baru 1 diterbitkan SK pemanfaatan hanya di KEK dalam batang, sedangkan KEK lainnya dalam proses," ungkap dia.
Elen menjelaskan, untuk mengoptimalisasi bisnis kegiatan pemasukan perpindahan barang dan pemasukan barang keluar dan masuk KEK, telah dikembangkan sistem aplikasi KEK yang bekerja sama dengan Lembaga National Single WIndow (LNSW).
Modul yang sudah diimplementasikan yakni modul Profil KEK, sambung dia, Pemberitahuan Jasa KEK (PJKEK), Masterlist KEK, dan Pemberitahuan Pabean KEK (PPKEK), sementara dua lainnya yakni Free Movement dan IT Inventory masih dalam tahap pengembangan.
"Dalam hal pengembangan, diharapkan dapat diselesaikan tahun ini adalah modul freemovement," jelas dia.
Elen melanjutkan, modul pemberitahuan Pabean KEK pada sistem sudah ada 4.810 PP KEK. Adapun untuk modul Masterlist KEK, modul profil pelaku usaha, dan modul pemberitauan jasa kek telah terbit sebanyak 281. Modul profil badan usaha dan pelaku usaha sebanyak 176 profil dan modul pemberitauan jasa KEK sebanyak 711 PJ KEK.
"Kami berharap sistem ini dapat mengcapture semua kebutuhan termasuk pergerangkan barang masuk antar dan keluar dari KEK dengan demikian betul betul kita mengharapkan KEK berbasiskan IT atau teknologi," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha