Logo Network
Network

Bongkar Kasus Mafia Tanah, Polda Sumsel Sita 19 SHM Palsu di Kabupaten Banyuasin

sidra
.
Selasa, 02 Agustus 2022 | 16:35 WIB
Bongkar Kasus Mafia Tanah, Polda Sumsel Sita 19 SHM Palsu di Kabupaten Banyuasin
Direskriumum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, saat berbicara pada ungkap kasus, Senin (1/8/2022). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Polda Sumsel berhasil membongkar kasus mafia tanah di wilayah Kabupaten Banyuasin terkait pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu.

Salah satu mantan kepala desa (kades) di Banyuasin, EK (53) dan Ys (34), yang mengaku sebagai petugas BPN Banyuasin, ditangkap Tim Khusus Mafia Tanah Polda Sumsel.

Direskriumum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menyatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap di rumah dan tempat persembunyian masing-masing pada Jumat (29/7/2022) malam.

“Jumat malam itu EK ditangkap di rumahnya dan YS di sebuah hotel di Palembang,” ujar dia saat ungkap kasus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel.

Anwar mengungkapkan, bahwa peran dari YS sebagai editor dokumen SHM program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mengaku sebagai pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuasin. Kemudian, peran EK sebagai mantan kades di wilayah Banyuasin.

“YS menawarkan pembuatan satu SHM senilai Rp4,5 juta kepada korban. Alasannya jalur cepat atau VIP sampai SHM tersebut selesai, kemudian diserahkan kepada korban,” ungkap dia.

Hanya saja, terang Anwar, setelah mengecek kebenaran SHM itu ke Kantor BPN Banyuasin, korban curiga karena tahun yang tertera di sertifikat seharusnya 2022 namun tertulis 2020.

“Ketika di periksa oleh pegawai BPN Banyuasin, ternyata sertifikat itu bukan produk Kantor BPN Banyuasin alias palsu,” jelas dia.

Berikutnya, puluhan korban yang tertipu berkoordinasi dengan BPN Banyuasin dan membuat laporan ke Polda Sumsel.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 19 lembar SHM palsu, 16 Surat Pengakuan Hak (SPK) palsu, 2 laptop merek Lenovo, flash disk berisi dokumen SHM dan SPH palsu, serta sejumlah perlengkapan percetakan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 263, 264, 266 KUHP tentang Pemalsuan Sertifikat Tanah dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Berita iNews Palembang di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.