Terancam Dipecat, Pemkab OKI  Bebastugaskan Dua Oknum ASN Diduga Selingkuh

ian
Pemkab OKI menindak tegas dengan membebastugaskan dua oknum ASN berinisial DK dan WAG yang berselingkuh. Jika terbukti melanggar maka terancam disanksi dipecat.

PALEMBANG, iNews.id  - Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menindak tegas dengan membebastugaskan sementara waktu, dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DK (32) dan WAG (34) yang berselingkuh. Jika terbukti melanggar, maka terancam disanksi pemecatan.

"Keduanya sudah dibebastugaskan dari pekerjaannya sebagai ASN," Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang bersama Tim Pemeriksa Adhoc Kabupaten OKI,  Rusdi Laili menegaskan Rabu (11/5/2022).

Keputusan ini  diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan yang tengah berjalan, agar semua  berjalan sesuai rencana dan tidak menghambat proses pemeriksaan  keduanya  oknum ASN tersebut.

Ia menuturkan, persoalan perselingkuhan ini  permasalahan  luar biasa dan sangat fatal. Jika  keduanya terbukti melanggar kode etik kepegawaian, maka sanksi terberat akan diberikan.

"Sanksi bisa berupa pemecatan statusnya sebagai ASN tidak dengan hormat," ucap dia.

Rusdi menerangkan, pihaknya bersama tim pemeriksa Adhoc Kabupaten OKI sedang melakukan pemeriksaan internal, dalam pekan ini  Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP diupayakan sudah keluar. 

"Sekarang tim masih mengumpulkan bukti-bukti dan menyimpulkan keterangan saksi," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Briptu Suci Darma, personil Polda Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya diperiksa  rekan satu profesinya terkait laporannya ke SPKT Polda Sumsel, Selasa (10/5/2022). Pemeriksaan tersebut terkait kasus penipuan dan perzinahan yang sudah dilakukan  suaminya DK, yang diketahui merupakan seorang oknum ASN di Pemkab OKI

Didampingi kuasa hukumnya Titis Rachmawati saat pemeriksaan, Suci Darma juga menjalani pemeriksaan oleh tim Inspektorat Kabupaten OKI yang langsung datang ke Polda Sumsel. "Klien kami juga menjalani pemeriksaan  tim penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel terkait laporan penipuan dan perzinahan, yang dilaporkannya ke SPKT Polda Sumsel pada tanggal 25 April 2022 lalu," ujar Titis  ketika di temui di Mapolda Sumsel, Selasa (10/5/2022).

 Titis menjelaskan, kliennya  merasa  ditipu dan  dijebak  suaminya, sebelum menikah dengan kliennya, suami kliennya mengaku lajang, tidak punya anak, dan tidak ada ikatan dengan wanita lain dan menikah pada 21 November 2021.

Sebelum melaporkan kasus penipuan dan perzinahan ke Polda Sumsel, kliennya sudah berupaya mengklarifikasi dengan suaminya langsung, termasuk selingkuhan dan Suci juga berkoordinasi dengan Sekda.

"Tetapi seperti tidak ada tanggapan, sampai klien kami mengirimkan WhatsApp kepada ibu Sekda, dari situlah mulai dilakukan pemeriksaan secara internal. Klien kami juga memohon agar inspektorat segera mengambil tindakan tegas pemberhentikan dengan tidak hormat," kata dia.

 Saksi-saksi dari pihaknya  juga turut diperiksa dan melampirkan dan memberikan barang bukti. "Kami sedang mencari produk hukum yang tepat apakah perceraian atau pembatalan perkawinan karena ada itikad buruk, karena ada unsur penipuan dan cacat yuridis di situ," ucapnya.

Editor : Agustian Pratama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network