PALEMBANG, iNewspalembang.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan tujuh tersangka dugaan korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) Bank Sumsel Babel (BSB) Kantor Cabang Pembantu (Capem) Semendo, Kabupaten Muara Enim tahun 2022 hingga 2023, Jumat (21/11/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr Ketut Sumedana menyampaikan, bahwa tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Maka pihaknya menetapkan tujuh tersangka yakni: Pemimpin BSB Capem Semendo, Muara Enim, periode April 2022 hingga Juli 2024, EH; Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai BSB Capem Semendo periode April 2022 hingga Oktober 2023, MAP; Account Officer BSB Capem Semendo Periode Desember 2019 hingga Oktober 2023, PPD. Selanjutnya, empat perantara KUR Mikro BSB Capem Semendo yakni, WAF; DS; JT; dan IH.
"Sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan, serta hasil gelar perkara, disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka," ujar dia kepada awak media pada konferensi pers di Kantor Kejati Sumsel, Jumat (21/11/2025).
Ketut mengatakan, untuk tersangka EH, MAP, PPD dan JT dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan dari tanggal 21 November 2025 sampai dengan 10 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Pakjo Palembang.
"Sedangkan untuk tersangka WAF ditahan dalam perkara lain (terpidana perkara lain), dan untuk tersangka DS, serta IH, pada hari ini tidak hadir untuk memenuhi surat panggilan dari tim penyidik Kejati Sumsel," kata dia.
Terkait modus operandinya, ungkap Ketut, bahwa tersangka EH selaku selaku pimpinan BSB Capem Semendo Kabupaten Muara Enim dalam melaksanakan kegiatan pengucuran KUR telah menyalahgunakan kewenangan.
Dengan cara, sambung dia, bekerjasama dengan tersangka WAF, DS, JT dan IH (selaku perantara KUR) Mikro BSB Capem Semendo, dalam pengajuan KUR memakai data-data nasabah tanpa diketahui pemilik data dan memalsukan surat-surat lain seperti surat keterangan usaha.
"Dari data-data yang dimanipulasi tersebut, dijadikan dasar pengajuan KUR dan dalam proses pencairan tersebut berikutnya dipermudah oleh tersangka PPD (selaku Account Officer) dan tersangka MAP (selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai)," ungkap dia.
Ketut melanjutkan, estimasi nilai kerugian negara pada perkara ini sebesar Rp12.796.898.439, dan saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 134 orang.
Perbuatan para tersangka melanggar, Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana;
Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.
Kedua, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Atau Ketiga, Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
