Uya Kuya Bebas, Ini Sanksi Nafa Urbach, Eko Patrio dan Ahmad Sahroni pada Sidang Putusan MKD DPR RI

Nur Khabibi
Nafa Urbach, Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Surya Utama atau Uya Kuya, Ahmad Sahroni saat mendengarkan putusan pada sidang MKD DPR RI, Rabu (5/11/2025). (iNewspalembang.id/foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Surya Utama atau Uya Kuya, Adies Kadir dan Hendro Purnomo alias Eko Patrio, sudah mendengarkan putusan dari sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Rabu (5/11/2025).

Seperti diketahui, bahwa sebelumnya lima anggota DPR RI tersebut dinonaktifkan oleh partai politiknya masing-masing. Mereka dinonaktifkan karena dinilai telah mencederai perasaan rakyat hingga memicu gelombang demonstrasi akhir Agustus 2025.

Para teradu tampak hadir dalam sidang tersebut yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dari Fraksi Partai Nasdem. Kemudian, anggota DPR nonaktif dari PAN Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya. Lalu, anggota DPR nonaktif dari Partai Golkar Adies Kadir menyusul beberapa saat kemudian. 

Putusan dari sidang MKD DPR RI itu, Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar kode etik DPR RI dan dihukum nonaktif selama enam bulan. Nafa Urbach dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patri melanggar kode etik dan dihukum nonaktif masing-masing 3 bulan dan 4 bulan.

Berikutnya, Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya tidak melanggar kode etik dan bisa diaktifkan kembali.

Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun mengungkapkan, bahwa Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diminta berhati hati dalam menyampaikan pendapatan serta menjaga perilaku. 

“Menyatakan teradu Nafa Indria Urbach nonaktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana putusan DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem),” ungkap dia pada sidang etik MKD DPR RI.

“Menyatakan teradu 4, Eko Hendro Purnomo melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu 4 Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Amanat Nasional (PAN),” tandas dia.

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network