KAYUAGUNG, iNewspalembang.id - Entah apa yang ada dalam benak dari oknum PNS di Kabupaten Way Kanan berinisial BA ini, hingga nekat menyamar sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Karena aksi BA yang tercatat sebagai PNS aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Way Kanan dengan pangkat III D itu mencurigakan, maka langsung diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), saat berada di Rumah Makan Saudagar, Kayu Agung, Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Setelah oknum jaksa gadungan tersebut berhasil diamankan, maka selanjutnya langsung dibawa menuju ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyatakan, pihaknya tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng integritas Lembaga Penegak Hukum khususnya kejaksaan.
Pihak kejaksaan, sambung dia, berkomitmen untuk memastikan keadilan dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan jaksa atau Lembaga Penegak Hukum lainnya dan segera melaporkan kejadian mencurigakan ke pihak berwenang," tegas dia saat memberi keterangan pers di Kantor Kejati Sumsel, Senin (6/10/2025).
Vanny menceritakan, kronologis dari kejadian tersebut berawal ketika oknum BA mendatangi Kantor Kejati Sumsel bersama dua rekannya yang berpakaian sipil, untuk mencari Kasi Pengendalian Operasi (Dal Ops) Bidang Pidsus Kejati Sumsel.
"Kemudian mereka (BA dan rekannya) bertemu salah seorang staf Kejati Sumsel, bahwa Kasi Dal Ops tidak ada di tempat. Lalu, mereka langsung meninggalkan Kejati Sumsel untuk menuju ke Kejari OKI," kata dia.
Berikutnya, ungkap Vanny, sekitar pukul 11.30 WIB, oknum BA tiba di Kantor Kejari OKI sebagai tamu, dengan menggunakan seragam dan atribut lengkap kejaksaan dengan pangkat Jaksa Madya (4A, Pin Jaksa, Pin Persaja) dan mengaku sebagai jaksa pada Jamintel Kejagung RI.
Saat itu, oknum BA menyampaikan kepada pihak Keamanan Dalam (Kamdal) Kejari OKI untuk bertemu dengan Kajari OKI, Kasi Pidum, Kasi Intel atau Kasi Pidsus Kejari OKI. Lantas, pihak Kamdal bertemu dengan Staf Tata Usaha Kejari OKI dan langsung menerima kehadiran oknum BA tersebut.
"Oknum BA sempat berbicara dan bertanya tentang penanganan perkara Pidsus, serta meminta untuk bertemu dengan Kasi Intel. Karena Kasi Intel masih ada kegiatan, maka BA meminta bertemu dengan Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari OKI dan bertemu secara langsung, serta berdiskusi sehubungan dengan penanganan perkara Pidsus di Kejari OKI," ungkap dia.
Vanny menjelaskan, setelah bertemu Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari OKI, selanjutnya oknum BA bertemu Kasi Intel Kejari OKI dan berdiskusi ringan untuk meminta dihubungkan dengan Bupati OKI.
Namun Kasi Intel menyebut tidak dapat menghubungkan dengan Bupati OKI. Usai berdiskusi ringan dengan Kasi Intel, tidak berselang lama kemudian oknum BA memutuskan untuk pulang.
"Informasi yang diperoleh dari bagian Protokol Pemda OKI, oknum BA sempat berkoordinasi dengan mereka untuk bertemu bupati dan mengaku sebagai utusan dari Kejaksaan Agung RI," jelas dia.
"Namun maksud dan tujuan pertemuan itu belum diketahui dan pertemuan dengan Bupati OKI belum terlaksana. Dari informasi itu Tim Intelijen Kejari OKI mendapat perintah dari Kajari OKI untuk melakukan pengamanan kepada oknum BA di Rumah Makan Saudagar Kayu Agung," imbuh dia.
Vanny menuturkan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa oknum BA bukan seorang Jaksa, namun merupakan PNS aktif dari BPPKB Kabupaten Way Kanan dengan pangkat III D.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap oknum BA, pihak Kejari OKI mengamankan satu buah Handphone, satu buah KTP, satu buah Kartu Pegawai, satu buah KTA, satu buah name tag, dan satu stel baju Gamjak Kejaksaan.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait