Santai tapi Tegas, Gubernur Aceh Respons Statement Bobby Nasution: Kalau Sudah Gatal, Kita Garuk!

Tim iNews
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. (iNewspalembang.id/tangkap layar)

BANDA ACEH, iNewspalembang.id – Munculnya statement Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution yang menghentikan truk berpelat BL (Aceh), langsung direspons Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.

Cara Muzakir Manaf menanggapi Bobby Nasution tersebut tampak diutarakan dengan nada santai, hanya saja penuh dengan ketegasan.  

“Biarlah kita diam saja, sabar saja. Biar orang lain yang berkicau,” dia pada rapat paripurna DPR Aceh, Senin (29/9/2025) malam dan dikutip dari iNews Medan, Selasa (30/9/2025).

Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem itu mengimbau, agar seluruh masyarakat Aceh agar tidak terprovokasi atas viralnya video aksi Bobby tersebut.

Lewat gaya bahasa perumpamaan khas daerahnya dan dengan sindiran tajam, Mualem mengingatkan, pemerintah Aceh tetap memberi perhatian serius terhadap kebijakan penggunaan pelat kendaraan, terutama bagi kendaraan yang beroperasi lintas provinsi.

“Kita wanti-wanti juga, meunyo ka dipublo, tablo (kalau sudah dijual, kita beli). Nyo ka gatai, tagaro (kalau sudah gatal, kita garuk),” tegas dia masih dengan nada santai.

Terkait polemik pelat nomor kendaraan ini, dinilai Mualem, tidak perlu dibesar-besarkan. Namun, masyarakat Aceh sebaiknya tetap fokus pada hal yang lebih produktif.

“Kita tenang saja. Itu kita anggap angin lalu, kicauan burung yang justru merugikan dirinya sendiri,” ungkap dia.

Seperti diketahui, bahwa Gubernur Sumut, sebelumnya telah meluruskan isu yang menyebut dirinya melakukan razia. Kegiatan di Langkat pada Sabtu (27/9/2025) lalu itu, kata Bobby, hanya sosialisasi aturan baru yang akan diberlakukan mulai Januari 2026, bukan pelarangan kendaraan berpelat Aceh masuk Sumut.

“Bukan razia, peraturannya saja akan diterapkan Januari 2026 nanti. Kita hanya sosialisasi dan masih dikaji oleh Bapenda,” ujar Bobby usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sumut, Senin (29/9/2025).

Aturan tersebut nanti mewajibkan kendaraan operasional milik perusahaan menggunakan pelat nomor sesuai domisili agar pajak masuk ke kas daerah Sumut.

Bobby menjelaskan, kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan pribadi dan tidak melarang kendaraan luar provinsi yang hanya sekadar melintas.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network