Setahun Buron, Pencuri Baterai Tower Dibekuk Polisi saat Temani Istri di RS

Era Neizma Wedya
Sugiarto (38), pencuri baterai tower milik PT Infratech Indonesia, akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan. Foto: Ist

LUBUKLINGGAU, iNewsPalembang.id – Setelah setahun buron, Sugiarto (38), pencuri baterai tower milik PT Infratech Indonesia, akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan.

Dia ditangkap tanpa perlawanan di parkiran RS AR Bunda Lubuklinggau pada Senin (2/6/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, saat sedang menemani istrinya yang sakit.

Menurut Kapolsek Lubuklinggau Selatan, AKP Nyoman Sutrisno, didampingi Kanit Reskrim IPDA Hari Ardiansyah, Sugiarto adalah DPO kasus pencurian di Jalan Tugumulyo, Kelurahan Karang Ketuan, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Pencurian itu pertama kali diketahui pada 10 September 2024. Pelapor, Bunyamin S (35), menerima notifikasi gangguan teknis pada tower.

Saat dicek, sejumlah baterai dan perangkat pendukung tower hilang. Rekaman CCTV menunjukkan mobil yang digunakan Sugiarto, yang saat itu memang pekerja perbaikan tower. Ketika rumahnya didatangi, Sugiarto sudah melarikan diri.

Akibat pencurian tersebut, PT Infratech merugi total Rp51 juta, kehilangan empat unit baterai Weida 1000 Ah, lima unit module UBBP, dua unit module UMPT, dan delapan unit SFP.

Sugiarto mengakui perbuatannya dan menyatakan beraksi bersama tiga rekannya. Ketiga rekan Sugiarto kini berstatus DPO, dan identitas mereka sudah dikantongi polisi.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network