JAKARTA, iNEWSpalembang.id – Pemerintah bakal memberi Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi 9,4 juta Aparatur Negara, termasuk ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.
Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat memberikan keterangan kepada awak media, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/ 2025).
Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.
“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar dia.
Besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara, kata Presiden Prabowo, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
“Bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkap dia.
THR bagi aparatur negara, jelas Presiden, akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai Senin 17 Maret 2025. Sedangkan, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran,” jelas dia.
Prabowo menerangkan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah membantu masyarakat, khususnya menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait