PALEMBANG, iNEWSpalembang.id - Pengusaha perempuan asal Palembang Jayanti, owner dari Jayanti Salon, menjadi korban penipuan investasi bodong atau Palsu.
Hal itu terungkap setelah pelapor Jayanti selaku melaporkan kasus tersebut ke Unit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Saat melapor, Jayanti didampingi suaminya serta kuasa hukum dari DR Hukum & Co yakni advokat Hengki SH MH CLA CTL, Herdi Meidianto SH MH, dan Wulan Febriana Putri SH MH CLA CMC.
Menurut Hengki, kasus ini bermula pada 27 September 2024, pelapor Jayanti menerima pesan Instagram (Direct Message) dari akun @Evan, yang kemudian memperkenalkan diri sebagai Wujie.
Ketika itu, terduga pelaku mengaku bernama Evan atau Wujie ini mulai intens memprospek Jayanti melalui pesan elektronik WhatsApp (WA). Evan alias Wujie meyakinkan Jayanti untuk bergabung dalam investasi e-commerce barang branded di ‘Boyner Asia’.
''Modusnya pelaku Evan atau Wujie melalui pendekatan psikologis dengan membuat Jayanti nyaman melalui sharing terkait sosial, politik dan bisnis," ujar dia.
Selain itu, kata Hengki, terduga pelaku juga mengajari dan terus meyakinkan Jayanti, untuk mendaftar Boyner Asia, dengan link: boyner-shop.com (situs cloning/palsu),.
''Adapun janji dan iming-iming nya berupa keuntungan besar sekitar 5-15% dari setiap penjualan produknya," kata dia.
Hengki mengungkapkan, karena terus diarahkan dan tekanan dari terduga pelaku yang terus memberi bujuk rayu janji dan iming-iming keuntungan tersebut, maka klien mereka terpaksa mengikuti arahan terduga pelaku dengan menyetorkan uang investasi secara berkala sesuai arahan dari terduga pelaku hingga mencapai Rp7,8 miliar.
''Merasa ada yang salah dan tidak benar, maka klien kami (Jayanti) meminta bantuan kami sebagai kuasa hukum. Dan setelah ditelusuri dengan bantuan pihak kepolisian, diketahuilah bahwa situs Boyner Asia dengan link tersebut merupakan situs palsu atau cloning dari situs Boyner Turki (situs asli),” ungkap dia.
Kasus ini, jelas Hengki, sudah dilaporkan ke Polda Sumsel. Adapun laporannya, terduga pelaku Evan alias Wujie diduga sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan.
Akibat kejadian itu, Jayanti mengalami kerugian material selaku konsumen dalam transaksi elektronik.
''Laporan Jayanti sesuai pasal 28 ayat 1 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," jelas dia.
Hengki menerangkan, terkait isu hubungan asmara antara klien mereka dan terduga pelaku di media sosial (medsos) saat ini, adalah tidak benar adanya.
''Sebab, klien kami (Jayanti) tidak ada niat untuk menjalin hubungan kepada terduga pelaku. Namun, karena bujuk rayu dan tipu muslihat dengan pendekatan psikologis dari terduga pelaku, membuat klien kami terpaksa percaya dan harus mengikuti semua arahan dan keinginan terduga pelaku," terang dia.
Intinya, tegas Hengki, pelapor Jayanti merasa terancam dan takut uang yang telah disetorkan ke terduga pelaku tidak dapat kembali (digelapkan terduga pelaku), sehingga dirinya terus dipaksa dan diintimidasi oleh terduga pelaku.
''Klien kami secara psikologis dan mental sudah terganggu, terpaksa mengikuti semua perintah dan arahan yang tidak baik dan tidak senonoh dari terduga pelaku," tegas dia.
Setelah itu, terduga pelaku terus mengancam akan menyebarluaskan kepada semua pelanggan Salon Jayanti, hingga pelapor memilih melapor ke Unit Siber Polda Sumsel.
''Terduga pelaku juga diancam dengan Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE)," urai Hengki.
"Dan yang jelas, pelapor minta kasus ini segera diusut penyidik Polda Sumsel. Kami dapat buktikan melalui rekaman percakapan chat antara terduga pelaku dan klien kami,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait