Cacat Prosedur, SHGB dan SHM di Wilayah Pagar Laut Tangerang Dicabut Menteri ATR

Dananjaya Arya Putra
Sebanyak 600 personel TNI AL bersama warga dan nelayan membongkar pagar laut sepanjang 30,16 km di Tangerang, Banten. (iNEWSpalembang.id/Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNEWSpalembang.id – Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pesisir Tangerang yang ada pagar laut sepanjang 30 km dicabut, karena dnilai cacat prosedur.

Pencabutan SHGB dan SHM tersebut langsung dilakukan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Keputusan tersebut setelah Kementerian ATR/BPN meninjau dan memeriksa ratusan SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang.

Nusron menyatakan, bahwa hasil dari peninjauan dan pemeriksaan itu, ada 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi properti pribadi apalagi disertifikasi.

“Karena yang namanya pantai adalah common land, apalagi ini dia bentuknya tanah, maka itu adalah tidak bisa disertifikasi,” ujar dia, Rabu (22/1/2025).

Ratusan SHGB dan SHM itu, kata Nusron, rata-rata terbit pada tahun 2022-2023 atau kurang dari lima tahun. Berdasarkan hukum, selama sertifikat tersebut belum berusia lima tahun maka bisa otomatis dicabut, karena, cacat prosedur dan cacat material.

“Berdasarkan PP No 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan," kata dia.

Terlepas dari pencabutan SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang, pembongkaran pagar laut hingga hari ini terus dilakukan. Pembongkaran melibatkan PSDKP KKP, aparat TNI AL, Polairud, Bakamla dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kemenhub.

Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono menyebut, pembongkaran pagar laut sepanjang 30 km dilakukan secara bertahap.

"Harapannya seluruh pagar laut selesai dibongkar dalam waktu 10 sampai 15 hari ke depan," tegas Pung Nugroho.

Bambu pagar yang berhasil dicabut itu, tambah dia, akan dikumpulkan sebagai alat bukti untuk kebutuhan proses hukum. Masyarakat yang membutuhkan bambu itu juga diperbolehkan untuk mengambilnya.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network