PALEMBANG, iNEWSpalembang.id – Jalan utama keluar masuk Perumahan Kota Modern Sriwijaya di Kecamatan Gandus, Palembang, kembali dibongkar pemilik tanah, Jalaludin.
Setelah membongkar fasilitas umum (fasum) pos perumahan di Jalan Kadir TKR, pemilik tanah kembali melakukan pengerukan persis di depan akses keluar masuk perumahan dengan menggunakan excavator, Senin (6/1/2025) pagi.
Pantauan di lapangan, excavator menggali jalan dengan kedalaman kurang lebih 2 meter dan lebar 2 meter lebih, hingga jalan ini tidak bisa dilalui kendaraan.
Peristiwa itu disaksikan langsung pemilik tanah Jalaludin dan warga perumahan. Sontak saja, warga setempat sangat terkejut dengan apa yang telah di lakukan oleh si pemilik tanah.
Salah satu warga perumahan, Umar mengatakan, sebenarnya hal ini tidak ada urusan dengan warga, tapi pihak pengembang perumahan dengan pemilik tanah, Jalaludin.
“Harusnya jangan seperti ini, bagaimana bila warga yang hendak pergi mengantarkan anak sekolah hari pertama masuk, melahirkan, sakit atau ada yang meninggal," ujar dia di lokasi, Senin (6/1/2025).
Warga lainnya, Armando Perdana mengatakan, bahwa penggalian jalan ini pagi ini warga tidak diberikan info. Warga sangat terkejut, karena selama ini mereka hanya sedikit tahu persoalan antara pemilik tanah dan pengembang perumahan
“Tiba-tiba pagi ini jalan perumahan kami dirusak dan kami tidak tahu siapa yang benar. Intinya kami akan melakukan gugatan kepada developer, karena kami dibohongi. Kami membeli rumah disini punya akses jalan, tetapi ternyata dari salah satu versi jalan itu jalan milik pribadi,” keluh dia.
Armando mengungkapkan, ada sekitar 200 rumah dengan lebih dari 200 KK di perumahan ini. kemudian, sertifikat yang diberikan Jalaludin kepada mereka fotocopy-an no 37/R. Legal atau tidak masih belum tahu, karena kami mendapat informasi bahwa serifikat ini adalah sertifikat induk sebesar 2,7 hektare.
Sementara, Juru Bicara Jalaludin, Eko menjelaskan, sebelumnya sudah diberi kesempatan dan sesuai dengan yang dijanjikan, namun tidak ada konfirmasi atau itikad baik makanya dilakukan hal tersebut.
Untuk informasi, sambung dia, di perumahan ini ada 11 unit rumah yang sudah dijual developer, kemudian diberi waktu untuk 11 unit rumah tersebut, bila hingga Sabtu-Minggu tidak ada konfirmasi dan itikad baik juga terpaksa rumahnya akan diratakan.
“Karena, 11 unit rumah ini yang dijual developer itu adalah tanah milik pribadi,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait