PALEMBANG, iNewspalembang.id – Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH-SSB) bersama kelompok nelayan Palembang mendesak Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Palembang untuk memeriksa dan memastikan setiap perusahaan yang mengoperasikan angkutan tongkang di Keramasan memiliki izin yang sah.
Sikap tersebut disampaikan YBH SSB DPC Kota Palembang bersama kelompok nelayan saat melakukan aksi di depan Kantor Wali Kota Palembang, Senin (18/11/2024).
Perwakilan YBH-SSB, Angga menyampaikan, pihaknya juga mendesak agar setiap perusahaan tersebut memenuhi semua peraturan keselamatan dan lingkungan.
“Kami meminta adanya sanksi tegas bagi pelanggaran yang terjadi di Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati, Palembang,” ujar dia.
Kemudian, kata Angga, pihaknya menuntut perhatian Pj Wali Kota Palembang bertanggung jawab terhadap dampak buruk angkutan tongkang di wilayah Kelurahan Keramasan terutama di perarian Sungai Musi, yang merusak lingkungan dan menganggu kenyamanan warga sekitar.
“Kami menuntut Pj Wali Kota Palembang untuk menetapkan jam operasional nelayan dari Pukul 06.00 WIB sampai 12.00 WIB, serta mengupayakan jalan alternatif jalur angkutan tongkang, agar tidak merugikan serta membahayakan aktifitas masyarakat sehari-hari,” tegas dia.
Bila tuntutan tersebut tak diindahkan, ungkap Angga, maka nanti akan datang lagi ribuan anggota YBH-SSB kelompok nelayan dan semua kelompok yang peduli dengan kepentingan nelayan.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait