Tiga Remaja Pembunuh AA di TPU Talang Kerikil Palembang Diserahkan ke PSRABH Darmapala Sumsel

Ahmad Teddy Kusuma Negara
Kepala UPTD PSRABH Darmapala, Dian Arif didampingi Humas Polda Sumsel saat memberikan keterangan pers usai menerima penyerahan tiga remaja pembunuh AA, di Kantor UPTD PSRABH Darmapala, Indralaya, OI, Senin (9/9/2024). (iNewspalembang.id/Ahmad Teddy KN)

INDRALAYA, iNewspalembang.id – Unit Pelaksana Teknis Dinas Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan Dengan Hukum (UPTD PSRABH) Darmapala Sumsel, menerima serahan tiga tersangka kasus pembunuhan remaja putri di TPU Talang Kerikil Palembang beberapa waktu lalu.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, menyerahkan tersangka (13), FS (12), dan AS (12) tersebut ke UPTD PSRABH Darmapala Sumsel di Jalan Raya Indralaya, KM 32, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Senin (9/9/2024).

Menurut Kepala UPTD PSRABH Darmapala, Dian Arif, setelah menerima tiga anak sebagai tersangka dari Polrestabes Palembang ini, maka pihaknya langsung memberikan pembinaan.

“Mulai dari asesment sampai treatment yang telah kami lakukan, mereka di sini akan kita rehab sepanjang putusan pengadilan keluar. Kami akan serahkan anak - anak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sesuai permensos dan UU nomor 11 Tahun 2012,” ujar dia, awak media.

Dian Arif mengatakan, pembinaan tersebut mulai dari pembinaan fisik, mental, keagamaan, dan keterampilan, kedisplinan. Kemudian, diajarkan juga solat, mengaji, olah raga, perbengkelan motor dan las.

“Untuk pelaku ini satu kamar bertiga di ruangan khusus. Karena ditahap observasi untuk asesmen, kondisi mereka sehat, nafsu makan normal, tidak menunjukkan tanda stres seperti anak pada umumnya,” kata dia.

Kabag Psikologi Biro SDM Polda Sumsel, AKBP Suparyono melanjutkan, usia para pelaku yang masih diantara 12 hingga 18 tahun ini dalam perspektif psikologi, orang yang masuk masa remaja.

"Ciri khas masa remaja adalah mereka mengalami krisis identitas atau pencarian jati diri, jika tumbuh di lingkungan yang kurang pengawasan orang tua, sosial ekonomi menengah ke bawah, itu rentan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma atau aturan yang berlaku di masyarakat,” ungkap dia.

Terkait kejadian kepada korban AA, jelas dia, ini satu bentuk kenakalan remaja yang cukup ekstrem karena sampai menimbulkan korban. Kejadian ini menjadi keprihatinan dan tanggung jawab bersama, terutama di lingkungan sosial masyarakat yang berada di wilayah tersebut.

“Soal kejadian (pembunuhan), setelah kita periksa belum ditemukan tanda-tanda abnormal, saat ditanya para pelaku melakukan pemerkosaan disaat setelah korban meninggal dunia. Pelaku memberi keterangan sesuai apa yang dialami dan dilakukan tidak ada yang ditutup-tutupi," jelas dia.

Sementara, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas 1 Palembang, Candra menuturkan, kriteria hukuman untuk usia 12 sampai kurang 1 hari 18 tahun untuk pelaku anak, ada dua kategori yakni di atas umur 14 dan di bawah umur 14.

Untuk umur di atas 14 tahun, sambung dia, wajib ditahan dan wajib menjalankan pidana, sedangkan umur di bawah 14 tahun dalam hal ini tiga pelaku yang dititipkan di sini, itu karena tidak bisa ditahan dan tidak bisa di pidana.

“Hanya diberikan Tindakan dan diberikan UPTD PSRABH Darmapala berupa perawatan, yang salah satunya jika telah putus dipersidangan,” tutur dia.

“Jika tidak ditahan itu tidak benar, tetapi di bawah umur 14 tahun tidak dimasukkan ke Rutan maupun LP walaupun sudah putus sidangnya,” tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network